KKP Perkuat Kolaborasi Atasi Pencurian Ikan

kkp-perkuat-kolaborasi-atasi-pencurian-ikan

Jakarta, (Analisa). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kolaborasi dengan Interpol dalam rangka mengatasi “illegal fishing” atau penangkapan ikan secara ilegal yang telah merambah banyak kawasan perairan di berbagai negara.

“Pada tanggal 13-15 Oktober ini, Satgas 115 dan Interpol bersama-sama menyelenggarakan Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Senin (14/10).

Menurut dia, pertemuan regional ter­sebut adalah pertemuan antara se­sama aparat penegak hukum baik di dalam negeri maupun dengan unsur dari internasional dalam rangka mem­bahas berbagai kasus-kasus tertentu.

Menteri Susi juga menyatakan bah­wa RIACM bersifat sangat penting karena menghubungkan berbagai pi­hak penegakan hukum lintas negara serta bertindak seperti tindakan kola­borasi legal bersama.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI juga mengungkapkan bahwa ini kali kedua pihaknya bersama-sama Inter­pol mengadakan pertemuan serupa. Pertemuan pertama telah digelar pada Juli 2019 lalu.

Pada pertemuan kali ini, ujar dia, kasus yang dibahas adalah mengenai penangkapan kapal ikan STS-50 dan MV Nika, yang juga mengundang se­jumlah perwakilan negara lainnya seperti Amerika Serikat, Australia, Ko­rea Selatan, dan Panama.

Susi Pudjiastuti juga mengutarakan harapannya agar berbagai negara juga bisa menegakkan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas penang­kapan ikan ilegal yang terjadi di perai­ran negara mereka, sebagaimana telah dilakukan Indonesia selama ini.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pembe­ran­tasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melak­sana­kan eksekusi putusan pengadilan de­ngan memusnahkan 21 kapal ikan asing ilegal di Kalimantan Barat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga menjabat sebagai Komandan Satgas 115 itu me­nyatakan bahwa pemusnahan ba­rang bukti kapal pelaku illegal fishing dila­kukan tidak hanya dalam rangka me­laksanakan amanah un­dang-undang pe­rikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk men­jadikan laut seba­gai masa depan bang­sa.

Pemusnahan sebanyak 21 kapal itu terdiri atas sebanyak 18 Kapal Perika­nan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia dimus­nah­kan dengan cara ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (6/10).

Sedangkan 3 kapal lainnya telah dimusnahkan di Sambas pada 4 Okto­ber 2019, juga dengan cara dihan­curkan dan mesinnya ditenggelamkan. Hal ini karena ketiga kapal asing ber­bendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.

Pemusnahan 21 kapal ini meru­pa­kan rangkaian dari rencana pemus­na­han 42 kapal ikan ilegal yang dinya­takan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Adapun kapal lainnya rencananya akan di musnah­kan secara serentak pada tanggal 7 Oktober 2019 yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.

Dengan dimusnahkannya 21 kapal ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertam­bah menjadi 556 kapal.

Jumlah tersebut terdiri dari 321 ka­pal berbendera Vietnam, 91 kapal Fili­pina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi