Kecelakaan Kereta Api di Pintu Perlintasan Meningkat

kecelakaan-kereta-api-di-pintu-perlintasan-meningkat

Analisadaily (Medan) - Manajemen Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I membenarkan ada kecelakaan kereta api Sri Bilah Nomor U44 tertemper di Km 03 + 9/0 lintas jalan Medan-Rantau Prapat Petak Jalan Medan-Bandarkhalipah Jpl 08 Aksara.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar mengatakan, kereta api tertemper sebuah Pengendara Becak Motor pada Sabtu (26/10) pukul 08.02 WIB. "Benar ada kecelakaan di petak jalan Medan-Bandarkhalipah," kata Ilud.

Menurutnya, kasus itu sudah ditangani pihak yang berwenang. Sedangkan kerusakan dan kerugian masih dalam pemeriksaan dan perhitungan oleh tim sarana dan unit terkait.

"Yang pasti terjadi kelambatan perjalanan kereta api," ujar Ilud Siregar.

Ilud mengakui, hingga saat ini tingkat kecelakaan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api masih tinggi.

"Januari - September 2019 terjadi 79 kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api," ucapnya.

Jumlah kecelakaan itu masing-masing 4 kali kejadian terjadi di perlintasan resmi dan 41 perlintasan tidak resmi, dan 24 kali pejalan kaki dan 10 hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api.

Penyebab kecelakaan terbanyak disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan.

Ketidakdisiplinan itu antara lain dengan membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada.

Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya, serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Manajemen KAI berharap peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api.

Menurutnya, peran serta seperti menaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.

"Kemudian tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api. Juga tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api," sebut Ilud.

Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di pasal 38 menyebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Dalam pasal 181 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Pada pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," Ilud menandaskan.

(RZP)

Baca Juga

Rekomendasi