Polresta Bongkar Komplotan Pencuri Rumah Kosong

polresta-bongkar-komplotan-pencuri-rumah-kosong

Banda Aceh, (Analisa). Polresta Banda Aceh berhasil mem­bongkar komplotan pencurian spesialis rumah kosong yang selama ini ber­gen­tayangan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, baik di Kota Banda Aceh maupun di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat pelaku dengan puluhan barang bukti berupa laptop, televisi, emas, cctv serta dua unit mobil rental yang digunakan pelaku untuk memperlancar aksi mereka. Selain itu, polisi juga ber­hasil mengamankan enam orang pena­dah yang  menampung barang-barang hasil curian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah yang dijadikan target. Setelah itu baru melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah kosong tersebut dengan meng­gunakan tang dan obeng.

"Dari pengakuan tersangka, hasil aksi pencurian itu lalu dijual ke penadah dan uangnya digunakan untuk bermain game online," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq, di halaman Ma­polresta Banda Aceh, Kamis (31/10).

Dikatakan, sepanjang Oktober ini ada 10 laporan masyarakat yang mela­porkan ke aparat kepolisian di Polsek tentang aksi pencurian. Dari laporan ini, Polrestra menerjunkan Satuan Unit Ke­jahatan dan Kekerasan Reserse Krimi­nal (Jatanras Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Krisna Nan­da Aufal, untuk mengejar para pelaku yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.

Akhirnya pada Jumat (25/10) dini hari, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Polsek Ulee Kareng, berhasil membekuk ter­sangka spesialis pembobol rumah ko­song yang ditinggalkan oleh pemilik­nya, di Desa Blang Oi, Kecamatan Meu­raxa, Banda Aceh.

Rumah korban yang berlokasi di Ja­lan Perdamaian Kompleks De Residen Desa Pango Deah, Kecamatan Ulee Ka­reng, Banda Aceh disantroni oleh ter­sangka AK alias Pak Eko (29) yang me­rupakan warga Blang Asan, Kota Sigli dengan cara mencongkel jendela meng­gunakan obeng.

Menurut Kapolres, berdasarkan La­poran Polisi Nomor LPB/54/X/2019/Sek Ulee Kareng tertanggal 20 Oktober 2019, tersangka AK bersama F yang sekarang masih buron dan masuk dalam daf­tar pencarian orang (DPO) melaku­kan pencurian di rumah korban yang ber­nama Radhi di Kompleks De Resi­den, Desa Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Dari aksi tersebut tersangka berhasil menggondol uang sebesar Rp2,6 juta dan dua unit laptop. Semua hasil keja­hatannya dibawa menggunakan mobil Honda Brio BL 1798 LC warna putih. Merasa aksinya berjalan mulus, ter­sang­ka AK bersama AH, kembali mela­kukan aksinya di kawasan Krueng Ba­ro­na Jaya, Aceh Besar.

Aksi yang dilakukan di Krueng Ba­rona Jaya pada 20 Oktober 2019, di ru­mah Hariansyah Reza yang terletak di Kompleks Perumahan Al Fatih, Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Ja­ya. Tersangka berhasil mengondol TV, jam tangan  Rooter WiFi, tabung elpiji 3 Kg. Hasil pencurian itu diangkut de­ngan menggunakan mobil yang sama saat melakukan aksi pencurian sebe­lum­nya.

Pada hari Selasa (22/10), lanjut Kom­bes Trisno, berdasarkan laporan polisi Nomor LPB /466/X/YAN.25/2019/SPKT, tersangka AK kembali me­lancarkan aksinya di rumah Artika Sari Dewi di Kompleks Perumahan Al Fatih. Dari rumah ini tersangka berhasil membawa satu unit laptop.

Di hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, AK kembali melakukan ak­si­nya di rumah Maularidha, Kompleks Beutari Permai, Desa Lampeuneurut Gam­pong, Aceh Besar. Tersangka me­ng­ambil barang milik korban berupa laptop dan jam tangan.

"Aksi yang sama kembali dilakukan pada 28 Oktober 2019. Kali ini tersang­ka AK melakukannya sendiri di rumah Syauqi Kamal di Kompleks Perumahan Al Fatih," jelas Kapolres sambil me­nambahkan, sebelumnya, tersangka AK berdasarkan laporan juga pernah men­curi ambal berwarna coklat milik Sa­lahuddin, pada Rabu (16/10) di rumah­nya.

Tersangka lainnya RS (23) dan IRI (21) warga Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dengan meng­gunakan mobil Daihatsu Terios BK 1433 MX melakukan pencurian barang berharga milik Fitriani warga Cot Mes­jid, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh.

Kapolres mengatakan, tersangka RS dan IRI, juga melancarkan aksinya di rumah Rukaida Utami, di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, pada Selasa (22/10). Dari rumah ini tersangka mem­boyong satu unit laptop.

Dikatakan, sejauh ini jajaran Polresta Banda Aceh sering menerima laporan pencurian, seperti dari Nia Agustina, warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang kehilangan uang senilai Rp250 ribu dan satu buah microphone warna emas. Begitu juga, Cut Aja Nuri warga Perumahan Grata­ma, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang rumahnya ber­hasil dibobol pencuri. Aksi pencu­rian di rumah Cut Aja ini dilakukan RS dan AK dengan mencuri dua unit TV

Terendusnya para tersangka ini ber­awal dari rekaman CCTV di salah satu TKP dan informasi yang didapat per­sonel unit Reskrim Polsek Darul Ima­rah, kemudian dilakukan pengemba­ngan, sehingga didapat identitas ter­sang­ka.

Dari interogasi petugas, tersangka AK mengakui telah melakukan pencu­rian di sejumlah tempat di wilayah hu­kum Polresta Banda Aceh. Dari hasil pengembangan petugas berhasil meng­amankan tersangka lainnya dan salah satunya tersangka F  ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka AK juga mengaku sebe­lumnya ada menjual emas di Toko D di Kampung Baru, Banda Aceh kepada MN warga Lamseupeung Banda Aceh, dan HA warga Peulanggahan Banda Aceh serta TE warga Lamtemen Timur Kota Banda Aceh.

Sementara itu para tersangka men­jual laptop kepada SN warga Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan Miz warga Desa Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona, Aceh Besar.

Sebagian hasil tindak pidana pencu­rian berupa TV dan lainnya, dijual ter­sangka kepada MA di Kecamatan Sim­pang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Saat ini keempat tersangka mendekam di sel Polresta Banda Aceh guna memper­tang­gung jawabkan kejahatan mereka. (irn)

()

Baca Juga

Rekomendasi