
Banda Aceh, (Analisa). Polresta Banda Aceh berhasil membongkar komplotan pencurian spesialis rumah kosong yang selama ini bergentayangan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, baik di Kota Banda Aceh maupun di Kabupaten Aceh Besar.
Dalam kasus ini, polisi meringkus empat pelaku dengan puluhan barang bukti berupa laptop, televisi, emas, cctv serta dua unit mobil rental yang digunakan pelaku untuk memperlancar aksi mereka. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan enam orang penadah yang menampung barang-barang hasil curian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah yang dijadikan target. Setelah itu baru melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah kosong tersebut dengan menggunakan tang dan obeng.
"Dari pengakuan tersangka, hasil aksi pencurian itu lalu dijual ke penadah dan uangnya digunakan untuk bermain game online," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq, di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (31/10).
Dikatakan, sepanjang Oktober ini ada 10 laporan masyarakat yang melaporkan ke aparat kepolisian di Polsek tentang aksi pencurian. Dari laporan ini, Polrestra menerjunkan Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal (Jatanras Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Krisna Nanda Aufal, untuk mengejar para pelaku yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Akhirnya pada Jumat (25/10) dini hari, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Polsek Ulee Kareng, berhasil membekuk tersangka spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya, di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Rumah korban yang berlokasi di Jalan Perdamaian Kompleks De Residen Desa Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh disantroni oleh tersangka AK alias Pak Eko (29) yang merupakan warga Blang Asan, Kota Sigli dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.
Menurut Kapolres, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/54/X/2019/Sek Ulee Kareng tertanggal 20 Oktober 2019, tersangka AK bersama F yang sekarang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan pencurian di rumah korban yang bernama Radhi di Kompleks De Residen, Desa Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Dari aksi tersebut tersangka berhasil menggondol uang sebesar Rp2,6 juta dan dua unit laptop. Semua hasil kejahatannya dibawa menggunakan mobil Honda Brio BL 1798 LC warna putih. Merasa aksinya berjalan mulus, tersangka AK bersama AH, kembali melakukan aksinya di kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Aksi yang dilakukan di Krueng Barona Jaya pada 20 Oktober 2019, di rumah Hariansyah Reza yang terletak di Kompleks Perumahan Al Fatih, Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Tersangka berhasil mengondol TV, jam tangan Rooter WiFi, tabung elpiji 3 Kg. Hasil pencurian itu diangkut dengan menggunakan mobil yang sama saat melakukan aksi pencurian sebelumnya.
Pada hari Selasa (22/10), lanjut Kombes Trisno, berdasarkan laporan polisi Nomor LPB /466/X/YAN.25/2019/SPKT, tersangka AK kembali melancarkan aksinya di rumah Artika Sari Dewi di Kompleks Perumahan Al Fatih. Dari rumah ini tersangka berhasil membawa satu unit laptop.
Di hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, AK kembali melakukan aksinya di rumah Maularidha, Kompleks Beutari Permai, Desa Lampeuneurut Gampong, Aceh Besar. Tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop dan jam tangan.
"Aksi yang sama kembali dilakukan pada 28 Oktober 2019. Kali ini tersangka AK melakukannya sendiri di rumah Syauqi Kamal di Kompleks Perumahan Al Fatih," jelas Kapolres sambil menambahkan, sebelumnya, tersangka AK berdasarkan laporan juga pernah mencuri ambal berwarna coklat milik Salahuddin, pada Rabu (16/10) di rumahnya.
Tersangka lainnya RS (23) dan IRI (21) warga Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios BK 1433 MX melakukan pencurian barang berharga milik Fitriani warga Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh.
Kapolres mengatakan, tersangka RS dan IRI, juga melancarkan aksinya di rumah Rukaida Utami, di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, pada Selasa (22/10). Dari rumah ini tersangka memboyong satu unit laptop.
Dikatakan, sejauh ini jajaran Polresta Banda Aceh sering menerima laporan pencurian, seperti dari Nia Agustina, warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang kehilangan uang senilai Rp250 ribu dan satu buah microphone warna emas. Begitu juga, Cut Aja Nuri warga Perumahan Gratama, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang rumahnya berhasil dibobol pencuri. Aksi pencurian di rumah Cut Aja ini dilakukan RS dan AK dengan mencuri dua unit TV
Terendusnya para tersangka ini berawal dari rekaman CCTV di salah satu TKP dan informasi yang didapat personel unit Reskrim Polsek Darul Imarah, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga didapat identitas tersangka.
Dari interogasi petugas, tersangka AK mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya dan salah satunya tersangka F ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka AK juga mengaku sebelumnya ada menjual emas di Toko D di Kampung Baru, Banda Aceh kepada MN warga Lamseupeung Banda Aceh, dan HA warga Peulanggahan Banda Aceh serta TE warga Lamtemen Timur Kota Banda Aceh.
Sementara itu para tersangka menjual laptop kepada SN warga Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan Miz warga Desa Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona, Aceh Besar.
Sebagian hasil tindak pidana pencurian berupa TV dan lainnya, dijual tersangka kepada MA di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Saat ini keempat tersangka mendekam di sel Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan kejahatan mereka. (irn)