Jakarta, (Analisa). Pemuda berinisial LA, pegawai swasta yang terlibat aksi pelajar STM di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat.
Tahan mengatakan, berkas penyidikan sudah lengkap (P-21) seharusnya Kejari Jakarta Pusat bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera mengatur jadwal untuk sidang kasus LA.
Berkas LA juga tidak ada kaitannya dengan aksi membawa bendera yang dianggap oleh sebagian warganet melecehkan simbol negara.
Menurut Tahan, meski LA ditangkap saat aksi pelajar namun status pekerjaannya saat ini merupakan pegawai swasta dan bukan pelajar.
"Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.
LA diamankan oleh Kepolisian karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di depan DPR RI pada September 2019.
Sebelum kasus ditangani Kepolisian Metro Jakarta Pusat, LA diketahui diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dalam aksi massa yang melibatkan pelajar. (Ant)