
Langsa, (Analisa). Polres Langsa mengungkap peredaran farmasi(obat-obatan) dan kosmetik yang tidak memiliki izin dan tanpa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) asal China, Korea, Thailand dan Malaysia, Selasa (5/11).
Selain itu, aparat juga mengamankan dua tersangka yakni EM (33) warga Gampong (desa) Paya Bujuk Seuleumak, dan NW (27) warga Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro dan.
Demikian dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK MSc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (7/11).
Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada yang menjual alat kosmetik tanpa izin edar dan tanpa label BPOM. Mendapatkan informasi itu personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka EM diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kosmetik di rumahnya dan juga menyita sejumlah barang bukti berupa 8 kemasan kosmetik merk Yu Chun Mei, 3 Bioaqua 24k Gold Skin Care, 2 Bioaqua Exqiusite dan Delicate BB, 3 Cream Air Cushion Bioaqua, 3 Bioaqua Smooth Muscle Flawess, 2 Bioaqua Activated Carbon.
Selanjutnya 4 kemasan obat selera makan merk Sam Yun Wan, 11 Graceful Cordy, 9 serum Yu Chun Mei, 13 Eye Liner Merk Qianxiu, 3 botol Animate Facial Essense, 1 Kiss Beauty Professional Waterproof gel Eyeliner, 2 Hand Body Designer Collection,3 Heng Fang Magic Skin Beautyful, 2 Mistine Egg White, 1 Kiss Beauty Aloe Vera, 1 Kiss Beauty Contour Stick, 2 Keylie Jenner Pressed Powder Eyeshadow.
Kemudian 1 ADS Fashion Colour Make Up Kit, 1 Eye Shadow Merk Naked 3 Urban Decay, 2 3CE Mood Recipe Lip Color Mini Kit, 3 Maskara merk Maybelline, 1 botol Prime Tri-Peptide, 1 Collagen Crystal Eye Mask, 3 Mini Brow Clas, 1 Vaseina, 5 Eye Shadow & Eyeliner Merk Aigner, 2 paket Walet Cream, 1 Nose Up, 12 Cream yang dimuat dalam botol biru putih, 10 botol putih berisi cairan yang tidak bermerk, 4 botol putih BPO cream, 1 Jelly Glowing merk Pink, 4 pelembab bibir warna pink hitam, 3 paket kosmetik merk Lasona dan 11 paket lotion.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIb, personel Satreskrim mengamankan tersangka NW yang diduga menjual alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM di tokonya, di Jalan Ahmad Yani di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Dari tersangka NW disita barang bukti berupa 5 Laneige Time Freeze Intensive Cream EX, 1 Laneige Special Care Cica Sleeping Mask, 2 Laneige Special Care Lip Sleeping Mask, 2 sabun Nature Republic, ST Ives Acne Control, masker komedo merk Bye Bye Blackhead, serum wajah merk Hello Derma High Vit C Serum, Focallure Auto Brows Pen, Ink Velvet Peripera Hip Beige Pink, Ink Velvet Peripera Update Natural Pink, Peripera Airy Ink Velvet, AHA- BHA- PHA 30 Days Miracle Serum, Snail Truecica Miracle Repair Serum masing-masing satu kemasan.
Kemudian, 4 Focallure Face Blush | FA-17, 2 Focallure Face Color Mix | FA-25, 5 sabun merk Pyary Nalpamara Herbal Soap, 1 pasta gigi merk Nature Republic, 1 Nature Republic Snail Solution, 2 Helwa Gold Jely, 1 Helwa Whitening Night dam 3 Liplapin Red Rose.
Kedua tersangka mengakui barang itu didapat dengan cara membelinya di situs jual beli online dan barang-barang alat kesehatan/alat kosmetik tersebut berasal dari luar negeri seperti China, Thailand, Malaysia dan negara lainnya.
“Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar," jelasnya. (dir)