
Tanjungbalai, (Analisa). Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang calo penerimaan Polri 2018 di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menerangkan tersangka berinisial LR alias Rusdi warga Huta II Joharan Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun namun sesuai Kartu Keluarga LR beralamat di Huta III Sidotani Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Namun tersangka LR saat ini berdomisi di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara," lanjutnya.
Irfan mengatakan, tersangka LR berhasil diamankan berkat adanya laporan orangtua korban, Jumin ke Polres Tanjungbalai sesuai Laporan Polisi No : LP/255/IX/2018/SU/ RES T.Balai tertanggal 10 September 2018.
Menurut keterangan Jumin, tersangka LR mengaku memiliki banyak relasi di Polda Sumut dan mampu membantu memasukkan Johari (anak Jumin) menjadi Bintara Polri pada penerimaan 2018. Atas kelihaian dalam meyakinkan korban akhirnya sejak 17 Agustus 2017 hingga April 2018 telah beberapa kali menyerahkan uang kepada tersangka LR di lokasi berbeda yakni di Tebingtinggi dan Tanjungbalai hingga jumlah keseluruhan mencapai Rp193.300.000.
Setelah mengikuti seleksi Bintara Polri ternyata Johari dinyatakan tidak lulus, sementara uang yang telah diberikan Jumin tidak dikembalikan tersangka sampai saat ini, tuturnya. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan rencananya akan dilakukan penahanan karena tersangka tidak kooperatif," tegasnya.
Irfan menjelaskan pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa buku tabungan BRI atas nama Sopiah (istri tersangka), struk pengiriman BRILink, satu eksampler rekening koran BRI, satu berkas penerimaan Bintara atas nama Johari, sepucuk surat yang ditandatangani tersangka LR terkait pengurusan Bintara Polri dan selembar surat yang ditandatangani tersangka. (rm)