
DALAM dunia politik Indonesia, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu, atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik. Serangan fajar yang dimaksud adalah agenda bagi-bagi uang dari oknum kepada masyarakat untuk memilih calon yang ditentukan. Beroperasinya setelah subuh, atau fajar. Makanya dinamakan serangan fajar. Lebih umum dalam dunia politik lajim diistilahkan “money Politic” yang dalam bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan maksud untuk menentukan posisis seseorang, kebijakan yang akan dikeluarkan dan keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat namun sesungguhnya hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun partai politik.
Berita terbaru yang sedang hangat dibicaran menjelang Pemilu 2019 adalah tertangkapnya anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan suap miliaran rupiah. Uang itu akan digunakan untuk “serangan fajar” Pemilu Legislatif 2019. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, KPK mengamankan 84 kardus di sebuah lokasi di Jakarta yang berisi amplop-amplop berisi uang diduga dipersiapkan oleh salah seorang calon legislatif untuk “serangan fajar” pada Pemilu 17 April 2019. Tindakan ini sungguh mencederai demokrasi. Caleg yang curang memenuhi ambisi politiknya dengan cara memberikan imbalan kepada calon pemilih dengan tujuan mempengaruhi dalam memutuskan pilihan politiknya.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2012 yaitu dalam hal pelaksana kampanye tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam beberapa peraturan perundang-undangan, perbuatan melakukan politik uang hanya dapat diinterpretasikan secara tersirat (tidak secara langsung menyebutkan sebagai perbuatan politik uang), misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap.
Politik uang sebagai suatu tindak pidana dapat dilihat dalam perumusan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemilu tahun 1999, yang menyebutkan bahwa: “Barangsiapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” Dalam UU N0.12 Th. 2003 Tentang Pemilu Tahun 2004, mengenai perbuatan seperti di atas dirumuskan melalui Pasal 139 ayat (2) dengan menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih prserta Pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam pidana penjara paling singkat dua bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Jelas money politic adalah suatu bentuk tindak pidana dalam pemilu , hal ini dikarenakan akan merusak nilai nilai langsung umum bersih dan rahasia itu sendiri, tentunya banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukakn money politik. Faktor mengapa penerima mau menerima barang tersebut ataupun sebaliknya. Akan tetapi disadari kekurangan pengetahuan masyarakat dan lemahnya pengawasan lembaga berwenang membuat praktik money politic sudah sangatlah subur dalam setiap perhelatan demokrasi dan karena pembatasan antara money politic dan pembiyaan pemilihan amatlah tipis membuat aparat juga terkadang cukup kesulitan dalam memberantas permasalahan yang satu ini. Sehingga masih marak terjadi dikalangan masyarakat awam.
Money politic dalam Prespektif Demokrasi di Indonesia adalah suartu pelangaran, karena pada esensinya money politic di Indonesia akan merusa elekttabilitas dari Pemilihan Umum itu sendiri. Sudah sangatlah jelas bahwasannya money politic untuk mengendalikan hak seseorang adalah pelangaran pidana. Sehingga praktik money Politik dengan bentuk apapan dan tujuan apapun adalah pelangaran yang dikenakan sanksi pidana yang tertera dalam Undang Undang.Peran pengawasan terhadap peserta pemilu oleh lembaga yang berwenng haruslah dilaksanakan untuk menciptakan kebersihan dari penyelengaran demokrasi yang langsung, umum, bebas dan rahasia. Selain itu pula penyuluhan dan pencerdasan kepada masyarakat dibutuhkan untuk mengurangi pelangaran money politic dikarenakan pengetahuan masyarakat yang rendah pula.