Subulussalam, (Analisa). Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam, inisial ES dilaporkan ke Polsek Simpang Kiri terkait dugaan melakukan perbuatan mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam daerah pemilihan Kecamatan Sultan Daulat inisial AP.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kapolsek Simpang Kiri Iptu R J Agung Pratomo, Selasa (21/5) mengatakan, kasus ini sedang dalam penyidikan pihak kepolisian. Korban atas nama AI anggota dewan suami dari AP sudah dilakukan BAP, termasuk satu orang saksi dan yang diduga tersangka atas nama ES.
"Masih tahap penyidikan, saksi dan korban sudah diperiksa, begitu pula dengan yang diduga tersangka. Namun kami belum menetapkan sebagai tersangka dikarenakan istri dari AI dalam pengejaran," kata Agung Pratomo.
Dikatakan, sesuai laporan polisi, kasus ini berkaitan Pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah. Awalnya kasus ini ditangani Polsek Sultan Daulat, namun karena TKP berada di Desa Lae, Kecamatan Simpang Kiri, akhirnya dilimpahkan ke Polsek Simpang Kiri.
Kapolsek menyebutkan kasus ini dilaporkan sendiri oleh AI, suami dari AP yang diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang pria berinisial ES. "Kalau menurut kronologi yang saya terima, memang AI, suaminya menangkap sendiri ketahuan adanya chating dari istrinya AP, langsung diambil handphone. Lalu diinterogasi mereka berdua ini, memang istrinya mengaku adanya pertemuan tersebut dengan seorang pria berinisial ES, " kata Agung.
Ketua Panwaslu Kota Subulussalam ES membantah tuduhan dugaan mesum tersebut. Menurutnya hal ini sarat muatan politik. Ini disebabkan AI pernah meminta kepada Panwaslu agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu desa di Sultan Daulat. Namun tuntutan itu tidak dipenuhi oleh Panwaslu Kota Subulussalam. (sdr)