
Medan, (Analisa). Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Sumatera Utara mengungkapkan, penerapan Surat Keputusan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Nomor 131/2019 tentang Pedoman Pengisian Kelompok Terbang Berbasis Zona Bagi Jemaah Haji Reguler harus mengutamakan sinkronisasi antara jemaah calon haji (JCH), KBIH dan Kementerian Agama yang melaksanakan regulasi tersebut.
Hal itu sangat penting semata-mata agar proses pelaksanaan pemberangkatan JCH mulai dari kediaman masing-masing menuju embarkasi sampai ke Tanah Suci serta kembali lagi ke kampung halamannya masing-masing dapat semakin baik.
Demikian disampaikan Ketua Forum KBIH Sumatera Utara, H Sangkot Saragih MM kepada Analisa di Asrama Haji Medan, baru-baru ini.
Menurut Sangkot yang didampingi beberapa pimpinan KBIH di antaranya Ustaz H Hamdan Yazid (KBIH Al Hamidy), Ustaz H Fahmi Anshori (KBIH Al Anshar), Ustaz H Ikhwansyah Nasution (KBIH Al Adliyah), Ustaz H Akhyar Nasution (KBIH Dhuyufurrahman) dan Ustaz H Nirwan Miskan (KBIH Muhammadiyah), penerapan SK Dirjen tersebut justru akan semakin mempertegas kedudukan KBIH dalam memberikan bimbingan kepada calon tamu Allah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Karena itu, ungkap Sangkot forum KBIH sangat mendukung penerapan ketetapan itu. Bahkan pihaknya menjamin tidak akan ada persoalan ketika ketentuan itu dilaksanakan. “Ya! Kalau ada yang mengkhawatirkan, itu mungkin disebabkan terlalu jauh menginterprestasikan ketentuan,” sebut Saragih.
Dalam kesempatan itu dia juga berharap kepada pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji dari tahun ke tahun. Hal itu disampaikan sebab keberangkatan jemaah ke Tanah Suci dalam rangka menyempurnakan rukun Islam kelima untuk mencapai haji yang mabrur, berdoa di lokasi terbaik untuk memanjatkan doa, berziarah ke tempat suci serta rangkaian ibadah lainnya.
“Tentu sangat diharapkan setelah menunaikan haji, umat dimaksud menjadi teladan di masyarakat serta ikut membantu program pemerintah dalam pembinaan sosial kemasyarakatan,” ungkapnya.
Sementara Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenagsu H Muslim melalui Kasi Pendaftaran dan Dokumen H Ery Nova menyampaikan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan SK Dirjen Haji Nomor 131/2019 tersebut sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. “Insya Allah kita siap melaksanakan ketetapan itu,” ungkap Ery Nova.
Dia juga tidak menepis ada beberapa KBIH yang keberatan dengan penerapan ketentuan tersebut. Menurut dia, hal itu wajar dan bisa dimaklumi. Sebab yang namanya peraturan baru tentu membutuhkan proses selama beberapa waktu agar dapat betul-betul dilaksanakan. “Semoga prosesnya berjalan baik dan tidak ada hambatan,” kata Ery. (rmd)