Penerapan SK Dirjen Haji Nomor 131/2019

JCH, KBIH dan Kemenag Harus Sinkron

jch-kbih-dan-kemenag-harus-sinkron

Medan, (Analisa). Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Suma­tera Utara mengungkapkan, penerapan Surat Keputusan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Nomor 131/2019 tentang Pedoman Pengisian Kelompok Terbang Berbasis Zona Bagi Jemaah Haji Reguler harus mengutamakan sinkronisasi antara jemaah calon haji (JCH), KBIH dan Ke­m­en­terian Agama yang melaksanakan regulasi tersebut.

Hal itu sangat penting semata-mata agar proses pelaksanaan pemberangkatan JCH mulai dari kediaman ma­sing-masing menuju embarkasi sampai ke Tanah Suci serta kembali lagi ke kampung halamannya masing-ma­sing dapat semakin baik.

Demikian disampaikan Ketua Forum KBIH Sumatera Utara, H Sangkot Saragih MM kepada Analisa di Asrama Haji Medan, baru-baru ini.

Menurut Sangkot yang didam­pingi beberapa pimpinan KBIH di antaranya Ustaz H Hamdan Yazid (KBIH Al Ha­midy), Ustaz H Fahmi Anshori (KBIH Al Anshar), Us­taz H Ikhwansyah Nasu­tion (KBIH Al Adliyah), Us­taz H Akhyar Nasution (KB­IH Dhuyufur­rahman) dan Ustaz H Nirwan Miskan (KB­IH Muhammadiyah), pene­rapan SK Dirjen tersebut justru akan semakin memper­tegas kedudukan KBIH dalam memberikan bimbingan ke­pa­da calon tamu Allah sebe­lum berangkat ke Tanah Suci.

Karena itu, ungkap Sang­kot forum KBIH sangat men­dukung penerapan kete­ta­pan itu. Bahkan pihaknya menjamin tidak akan ada persoalan ketika ketentuan itu dilaksanakan. “Ya! Kalau ada yang mengkhawatirkan, itu mung­kin disebabkan terlalu jauh menginter­prestasikan ketentuan,” sebut Saragih.

Dalam kesempatan itu dia juga berharap kepada pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji dari tahun ke tahun. Hal itu disampaikan sebab keberang­katan jemaah ke Tanah Suci dalam rangka menyempurnakan rukun Islam kelima untuk mencapai haji yang mabrur, berdoa di lokasi terbaik untuk memanjatkan doa, berziarah ke tempat suci serta rangkaian ibadah lainnya.

“Tentu sangat diharapkan setelah me­nunaikan haji, umat dimaksud menjadi te­ladan di masyarakat serta ikut membantu program pemerintah dalam pembinaan sosial kemasyarakatan,” ungkapnya.

Sementara Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenagsu H Muslim melalui Kasi Pen­daftaran dan Dokumen H Ery Nova men­yam­paikan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan SK Dirjen Haji Nomor 131/2019 tersebut sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. “Insya Allah kita siap melaksanakan ke­tetapan itu,” ungkap Ery Nova.

Dia juga tidak menepis ada beberapa KBIH yang kebe­ratan dengan penerapan ketentuan tersebut. Menurut dia, hal itu wajar dan bisa dimaklumi. Sebab yang namanya peraturan baru tentu membutuhkan proses selama beberapa waktu agar dapat betul-betul dilaksanakan. “Semoga prosesnya berjalan baik dan tidak ada hambatan,” kata Ery. (rmd)

()

Baca Juga

Rekomendasi