Tersangka Kasus Suap

Pejabat Imigrasi Mataram Terancam Dipecat

pejabat-imigrasi-mataram-terancam-dipecat

Mataram, (Analisa). Dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp1,2 miliar dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal terancam dipecat.

"Kita tunggu vonis dong, kalau pi­dana­nya terbukti, pastinya dipecat," kata Kepala Divisi (Kadiv) Keimi­grasian Kanwil Kemenkumham NTB Wilopo yang ditemui awusai menjalani peme­riksaan KPK di Mapolda NTB, Kamis (20/6).

Namun untuk saat ini, diketahui bahwa penanganan perkaranya belum diadili dalam persidangan, melainkan masih dalam tahap penyidikan dengan agenda peme­riksaan saksi.

Meski demikian, Wilopo menegas­kan status keduanya yang telah ditetap­kan sebagai tersangka penerima suap telah diberhentikan sementara dalam jabatannya.

"Sekarang mereka sudah diberhen­tikan dari jabatannya, tidak ada jabatan lagi," kata Wilopo.

Kembalikan THR

Sementara itu, pegawai Kantor Imi­grasi Kelas I Mataram, NTB mengem­balikan uang tunjangan hari raya (THR) yang diduga dari suap perkara penyalah­gunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lom­bok Resort.

Kaur Umum Tata Usaha Imigrasi Mataram Dewa Made Windusala yang ditemui seusai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis, mengaku telah menunjuk­kan bukti pengembalian uang dengan nominal Rp2 juta tersebut kepada penyidik KPK.

"Ini bukti pengembaliannya yang sudah saya tunjukkan ke KPK tadi," kata Dewa sembari menunjukkan bukti yang telah dibakukan secara tertulis dalam surat berita acara pengembalian.

Uang THR tersebut, dia terima dari atasannya, Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Deny Christian, sebelum Lebaran.

"Jadi, pada saat itu saya dipanggil atasan saya, katanya ini ada uang THR," ujarnya.

Sebagai pegawai, Dewa mengaku hanya menerimanya tanpa memikirkan asal usul uang tersebut yang akhirnya bermasalah karena diduga ada kaitan dengan kasus penyuapan.

"Ya, seperti biasa, kami 'kan terima uang THR menjelang Lebaran, saya ambil saja, mana tahu saya kalau uang itu ada kaitannya dengan kasus ini," ucapnya.

Tidak hanya Dewa, sebelumnya hal sama juga dilakukan oleh 13 orang yang diperiksa pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK, hari Senin (27/5). Dengan nominal yang kabarnya berbeda-beda, dikembalikan dengan bukti yang telah dibubuhkan dalam surat berita acara pengembalian.

Terkait dengan pernyataan Dewa ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wilopo enggan berkomentar.

Wilopo yang ditemui usai pemerik­saan KPK di Mapolda NTB, Kamis pukul 16.00 Wita, mempersilahkan wartawan untuk merapat ke kantornya.

"Nanti ke kantor saja," kata Wilopo singkat sembari bergegas masuk ke dalam mobilnya meninggalkan halaman Mapolda NTB.

Dalam agenda pemeriksaan di hari keempat ini, penyidik KPK mengha­dirkan lima saksi, dua pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, yakni Deny Christian bersama bawahannya, Dewa Made Win­dusala.

Selain itu, tampak mantan General Manager Wyndham Sundancer Lom­bok Resort Nanang Supriadi serta Ainudin, kuasa hukum warga Australia Bower Geoffery William (60) dan Manikam Katherasan (48) dari Singa­pura, pelanggar visa kunjungan izin tinggal tersebut. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi