Kebakaran Gudang Mancis

Polisi Ungkap Alasan Aktivitas Perakitan Tertutup

polisi-ungkap-alasan-aktivitas-perakitan-tertutup

Binjai, (Analisa). Pascapenahanan tiga ter­sangka terkait musibah keba­karan gudang perakitan alat pemantik api (mancis) yang menewaskan 30 orang di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Keca­ma­tan Binjai, Kabupaten Lang­kat, Jumat (21/6), polisi  mengungkap beberapa misteri  yang belum terjawab.

Salah satunya, mengenai aktivitas industri perakitan alat pemantik api yang terkesan di­sembunyikan penge­lola dan optimalisasi fung­si sejumlah gudang menjadi tempat perakitan, se­hingga tidak ter­deteksi apa­ratur pemerintah daerah se­tem­pat maupun kepoli­sian.

Menurut Kapolres Binjai, AKBP Nu­groho Tri Nuryan­to, setidaknya terdapat tiga ala­san utama yang diduga men­dasari pemilik perusa­haan dan pengelola gudang perakitan alat pemantik api, sehingga terkesan sengaja menutupi aktivitas usahanya.

“Indikasinya itu lebih ke­pada upaya efisiensi keuangan perusahaan,” kata AKBP Nugroho didam­pingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, (PS) Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Gin­ting, dan Kanit I Pidum, Ipda Hotdiatir Purba kepada warta­wan di Halaman Apel Mapol­res Binjai, Senin (24/6) siang.

Alasan pertama, menurut Nugroho, PT Kiat Unggul ter­indikasi menghindarkan peru­sahaannya menghindari pajak. Hal ini diperkuat dengan tidak dite­mukannya izin usaha industri atas keberadaan gudang dan aktivitas perakitan alat peman­tik api.

Alasan kedua, perusahaan diduga tidak ingin akti­vitas usahanya diketahui apa­ratur pemerintah daerah se­tem­pat, karena membayar upah pekerja jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).  Sebab, dari ketera­ngan empat pekerja  yang selamat, mereka hanya men­dapat upah kumulatif per bu­lan berkisar Rp800.000 hing­ga Rp1 juta.

Alasan ketiga, katanya, perusahaan itu terindikasi menghindarkan kewaji­ban­nya dalam memenuhi hak-hak seluruh pekerja, terutama da­lam hal memberikan fasilitas keselamatan kerja maupun asuransi dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Karena aktifitasnya terke­san tertutup itu,  wajar banyak masyarakat di sana tidak tahu apa dan bagaimana kegiatan di dalam gudang. Karena yang mereka tahu, gudang itu hanya sebatas tempat penampungan mancis biasa,” ungkap Nug­roho.

Dia juga mengaku sedang melakukan penyelidikan lan­jutan, apakah produk peman­tik api bermerek toke itu sudah sesuai standar nasional Indonesia, meng­ingat distribusi pemasarannya su­dah meliputi sebagian besar wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Jambi.

Bantah Ilegal

Tudingan bahwa PT Kiat Unggul selaku perusahaan induk tidak memiliki izin usaha resmi dibantah oleh tersangka IM, selaku Di­rektur Utama PT Kiat Unggul.

Bantahan tersebut disampaikannya  didampingi dua tersangka lainnya, Kepala Bagian Perso­nalia, LW, dan Supervisor, BH  pada saat konferensi pers di Ma­polres Binjai, Senin (24/6) siang.

Diungkapkannya, PT Kiat Unggul selaku produsen alat pemantik api berbahan bakar gas itu sebe­narnya mengantongi surat izin usaha (SIU) resmi dari Dinas Perin­dustrian dan Perdaga­ngan (Disperindag) Kabu­paten Deliserdang.

Bahkan menurutnya, per­mohonan pener­bitan SIU untuk beberapa gudang pen­dukung perakitan alat peman­tik api pernah diajukan pihaknya kepada Dis­perindag Kabupaten Deliserdang pada tahun 2011 lalu.

Hanya saja permohonan itu tidak diterima, karena lo­kasi gudang perakitan alat pemantik api berada di wila­yah Ka­bupaten Langkat.

Se­hingga permoho­nan pener­bitan SIU harus diajukan ke­pada Disperindag Kabupaten Langkat.

“Kebetulan saat itu kondisi keuangan perusahaan sedang tidak memadai, se­hingga kita hanya sekadar melaporkan aktivitas usaha kepada Kepala Desa Sam­birejo, sekaligus me­mohon pener­bitan surat keterangan domisili,” ujar In­dramawan.

Mengenai kondisi pintu depan gudang,  yang selalu terkunci,dia menga­ku tidak per­nah memberikan instruksi khusus kepada kar­ya­wannya.

Dia menilai tindakan itu inisatif dari Mandor I, Gusli­ana, salah satu dari 30 kor­ban tewas, untuk mencegah aksi pencurian produk dan barang inventaris di dalam gudang.

“Menurut supervisor, seti­ap dia da­tang ke sana, pintu depan gudang ka­dang-kadang dibuka. Sedangkan kun­cinya dipe­gang mandor. Jadi sebe­narnya tidak ada masalah. Bah­kan di dalam gudang itu­pun sudah kita sediakan racun api untuk pengamanan,” ujar IM. (wa)

()

Baca Juga

Rekomendasi