Binjai, (Analisa). Pascapenahanan tiga tersangka terkait musibah kebakaran gudang perakitan alat pemantik api (mancis) yang menewaskan 30 orang di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6), polisi mengungkap beberapa misteri yang belum terjawab.
Salah satunya, mengenai aktivitas industri perakitan alat pemantik api yang terkesan disembunyikan pengelola dan optimalisasi fungsi sejumlah gudang menjadi tempat perakitan, sehingga tidak terdeteksi aparatur pemerintah daerah setempat maupun kepolisian.
Menurut Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, setidaknya terdapat tiga alasan utama yang diduga mendasari pemilik perusahaan dan pengelola gudang perakitan alat pemantik api, sehingga terkesan sengaja menutupi aktivitas usahanya.
“Indikasinya itu lebih kepada upaya efisiensi keuangan perusahaan,” kata AKBP Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, (PS) Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, dan Kanit I Pidum, Ipda Hotdiatir Purba kepada wartawan di Halaman Apel Mapolres Binjai, Senin (24/6) siang.
Alasan pertama, menurut Nugroho, PT Kiat Unggul terindikasi menghindarkan perusahaannya menghindari pajak. Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya izin usaha industri atas keberadaan gudang dan aktivitas perakitan alat pemantik api.
Alasan kedua, perusahaan diduga tidak ingin aktivitas usahanya diketahui aparatur pemerintah daerah setempat, karena membayar upah pekerja jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebab, dari keterangan empat pekerja yang selamat, mereka hanya mendapat upah kumulatif per bulan berkisar Rp800.000 hingga Rp1 juta.
Alasan ketiga, katanya, perusahaan itu terindikasi menghindarkan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak seluruh pekerja, terutama dalam hal memberikan fasilitas keselamatan kerja maupun asuransi dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena aktifitasnya terkesan tertutup itu, wajar banyak masyarakat di sana tidak tahu apa dan bagaimana kegiatan di dalam gudang. Karena yang mereka tahu, gudang itu hanya sebatas tempat penampungan mancis biasa,” ungkap Nugroho.
Dia juga mengaku sedang melakukan penyelidikan lanjutan, apakah produk pemantik api bermerek toke itu sudah sesuai standar nasional Indonesia, mengingat distribusi pemasarannya sudah meliputi sebagian besar wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Jambi.
Bantah Ilegal
Tudingan bahwa PT Kiat Unggul selaku perusahaan induk tidak memiliki izin usaha resmi dibantah oleh tersangka IM, selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul.
Bantahan tersebut disampaikannya didampingi dua tersangka lainnya, Kepala Bagian Personalia, LW, dan Supervisor, BH pada saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Senin (24/6) siang.
Diungkapkannya, PT Kiat Unggul selaku produsen alat pemantik api berbahan bakar gas itu sebenarnya mengantongi surat izin usaha (SIU) resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deliserdang.
Bahkan menurutnya, permohonan penerbitan SIU untuk beberapa gudang pendukung perakitan alat pemantik api pernah diajukan pihaknya kepada Disperindag Kabupaten Deliserdang pada tahun 2011 lalu.
Hanya saja permohonan itu tidak diterima, karena lokasi gudang perakitan alat pemantik api berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Sehingga permohonan penerbitan SIU harus diajukan kepada Disperindag Kabupaten Langkat.
“Kebetulan saat itu kondisi keuangan perusahaan sedang tidak memadai, sehingga kita hanya sekadar melaporkan aktivitas usaha kepada Kepala Desa Sambirejo, sekaligus memohon penerbitan surat keterangan domisili,” ujar Indramawan.
Mengenai kondisi pintu depan gudang, yang selalu terkunci,dia mengaku tidak pernah memberikan instruksi khusus kepada karyawannya.
Dia menilai tindakan itu inisatif dari Mandor I, Gusliana, salah satu dari 30 korban tewas, untuk mencegah aksi pencurian produk dan barang inventaris di dalam gudang.
“Menurut supervisor, setiap dia datang ke sana, pintu depan gudang kadang-kadang dibuka. Sedangkan kuncinya dipegang mandor. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan di dalam gudang itupun sudah kita sediakan racun api untuk pengamanan,” ujar IM. (wa)