PPKn Unimed dan SIKAP Peringati Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan

ppkn-unimed-dan-sikap-peringati-hari-internasional-mendukung-korban-penyiksaan

Analisadaily (Medan) - Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Negeri Medan (Unimed) menyelenggarakan diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan di Lantai III Fakultas Ilmu Sosial, Kamis (27/6).  

Kegiatan tersebut diselengarakan atas kerjasama dengan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) dengan tema "Mengulas Perlindungan dan Penghormatan HAM untuk Korban Kejahatan Penyiksaan" .

"Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati hari internasional mendukung korban penyiksaan yang jatuh pada 26 juni setiap tahunnya. Sebelumnya SIKAP telah menyelenggarakan pemutaran film pada tanggal 24 Juni 2019, kemudian dilanjutkan dengan aksi solidaritas suara untuk korban penyiksaan melalui seni dan budaya yang dilaksanakan di Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU)," kata Ketua Jurusan PPKn Unimed, Arief Wahyudi, S.H., M.H, Jumat (28/6).

Diskusi publik tersebut diikuti oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat, dosen, mahasiswa dan pegiat sosal. Tampak hadir juga Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto.

Sementara bertindak sebagai narasumber Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias; Kasat Binmas Polrestabes Kota Medan, AKBP Rudi Hartono; Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu dan dimoderatori Amin Multazam yang merupakan Koordinator KontraS Sumut.

Kordinator SIKAP, Quadi Azam, menyampaikan bahwa momentum Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan dapat membumikan persoalan, bentuk kekerasan dan penyiksaan.

"Apa yang harus dilakukan kedepan untuk mendorong kebijakan-kebijakan negara agar dapat menghindari praktik-praktik kejahatan penyiksaan ini. Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Jurusan PPKn Unimed yang telah mendukung kegiatan diskusi publik ini," ujar Quadi.

"Penting melakukan upaya untuk meminimalisir dan bahkan meniadakan praktik-praktik penyiksaan dengan berbagai macam usaha. Salah satunya dengan melakukan pendidikan dini tentang penolakan kejahatan penyiksaan mulai dari Sekolah Dasar, Menengah Pertama sampai pada Menengah Atas. Upaya ini diawali dengan membekali guru-guru terkait materi kejahatan penyiksaan sekaligus upaya yang harus dilakukan untuk mengobatinya jika ada yang menjadi korban," pungkas Arief.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi