Ungkap Jaringan Internasional, Polda Sumut Amankan 59 Kg Sabu

ungkap-jaringan-internasional-polda-sumut-amankan-59-kg-sabu

Analisadaily (Medan) - Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan internasional.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu.

"Puluhan kilogram sabu-sabu tersebut masuk dari Malaysia yang dipasok dari Taiwan, Myanmar dan China," kata Waka Polda Sumut, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Hendri Marpaung di Mapolda Sumut, Kamis (11/7).

Mardiaz mengatakan pihaknya mengamankan 59 kilogram sabu-sabu beserta tujuh tersangka yakni RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.

"Dari ketujuh tersangka, empat diantaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri," jelasnya.

Sementara proses penangkapan para tersangka, menurut Hendri Marpaung dimulai dari penangkapan pertama yang dilakukan hari Minggu (27/6) terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya di Rumah Makan Simpang Raya pada pukul 12.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas.

"Dari hasil interogasi diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjungbalai bersama tersangka A menggunakan kereta api. Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit, Jalan Gajah Mada, Medan," sambungnya.

Kemudian dari hasil interogasi, RS dan A mengaku masih menyimpan tujuh bungkus sabu-sabu lagi di Tanjungbalai. Kemudian dari keterangan itu petugas berangkat ke Tanjungbalai dan menemukan barang haram tersebut berbungkus teh Guan Yinwang.

"Tersangka A mengaku menerima 10 kilogram sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan," terang Hendri.

"Kemudian saat dilakukan pengembangan di Kota Tanjungbalai, RS mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri," sambung Henri.

Hendri mengungkapkan dari hasil keterangan RS dan A, petugas kembali melakukan pengembangan sehingga menangkap MAA di Jalan Masjid I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Minggu (7/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari MAA diperoleh 5 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah. Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanan.  

Selanjutnya dari hasil interogasi MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan, Senin (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dari keduanya didapat dua goni plastik berisi 40 bungkus sabu-sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 kilogram," terang Hendri.

Dari interogasi yang dilakukan, sambung Hendri, diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam, Medan. Pada pukul 20.00 WIB keduanya ditangkap bersama satu goni plastik berisi empat bungkus sabu-sabu kemasan Guan Yinwang seberat 4 kilogram.

"Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kirinya," tambah Hendri.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 114  Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Dengan tertangkapnya barang bukti ini ditaksir dapat menyelamatkan 590.000 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna," pungkas Hendri.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi