Malaysia Luncurkan Program PATI

malaysia-luncurkan-program-pati

Kuala Lumpur, (Analisa). Kementerian Dalam Negeri melalui Kan­tor Imigrasi Malaysia akan melak­sanakan Program Pendatang Asing Tanpa Izin (PA­TI) Pulang Ke Negara Asal (Pro­gram Back For Good).

Peluncuran program tersebut disam­paikan Mendagri Malaysia Muhyiddin Yassin di Putrajaya, Kamis.

“Program ini untuk memberi peluang kepada warga asing yang telah melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Akta 155) untuk pulang ke negara asal secara sukarela meng­ikuti syarat-syarat yang di­tetapkan,” katanya.

Kesalahan PATI di bawah Akta 155 tersebut meliputi Pasal 15(1)(c) karena tinggal melebihi waktu dan Pasal 6(1)(c) tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

“Program ini telah mendapat pengesahan dari Kantor Penga­cara Negara dan akan dimulai dari 1 Agustus 2019 hingga 31 De­sember 2019,” katanya.

Setiap warga negara asing yang mengi­kuti perogram tersebut harus membayar denda sebesar RM700 (sekitar Rp2,3 juta) atas pelanggaran yang pernah mereka lakukan. 

“Warga asing yang ikut pro­gram ini hendaklah membawa do­kumen perjalanan yang sah (paspor dan surat perjalanan darurat/SPLP) serta tiket untuk pulang ke negara asal dalam tem­po tujuh hari,” katanya.

PATI akan dijalankan sepe­nuhnya oleh Jabatan Imigrasi Ma­laysia (JIM) di Semenanjung Ma­laysia saja tanpa melibat­kan pihak ketiga, seperti vendor atau agen.

“JIM telah menyediakan lebih 80 loket di Kantor Imigrasi seluruh Semenanjung untuk menyukses­kan program ini,” katanya.

Jabatan Imigrasi Malaysia te­lah menga­dakan pertemuan de­ngan para kedutaan asing di Ma­laysia pada 12 Juli 2019 dan peng­umuman mengenai program telah di­edarkan.

“Pihak kedutaan ssing di Malaysia diharap memberi kerja sama sepenuhnya dalam penge­luaran dokumen perjalanan ke­pada rakyat masing-masing yang mengikuti program ini,” katanya.

JIM juga telah mengadakan per­temuan dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada 10 Juli 2019 serta memberi kesempatan bagi para peserta yang mempu­nyai dokumen perjalanan yang sah untuk datang ke JIM untuk mengikuti PATI. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi