
Analisadaily (Medan) - Herdensi Adnin terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (21/7).
"Rekan-rekan sekalian hari ini KPU Sumut telah rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut yang dijabat oleh saudara Herdensi. Pemilihan Ketua KPU Sumut berlangsung aklamasi," kata Yulhasni.
Dalam rapat pleno tersebut juga diputuskan Ketua dan Wakil Ketua Divisi KPU Sumut. Berikut susunan lengkap Divisi dan Wakil Ketua Divisi KPU Sumut.
Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga
Ketua Divisi: Herdensi
Wakil Ketua Divisi: Mulia Banurea
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
Ketua Divisi: Benget M. Silitonga
Wakil Ketua Divisi: Syafrial Syah
Divisi Data dan Informasi
Ketua Divisi: Yulhasni
Wakil Ketua Divisi: Herdensi
Divisi Perencanaan dan Logistik
Ketua Divisi: Syafrial Syah
Wakil Ketua Divisi: Batara Manurung
Divisi Teknis Penyelenggaraan
Ketua Divisi: Batara Manurung
Wakil Ketua Divisi: Ira Wirtati
Divisi Hukum dan Pengawasan
Ketua Divisi: Ira Wirtati
Wakil Ketua Divisi: Benget M Silitonga
Divisi Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan
Ketua Divisi: Mulia Banurea
Wakil Ketua Divisi: Yulhasni
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengeluarkan keputusan pemberhentian Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sumut, Rabu (17/7).
Melalui salinan putusan pada situs resmi DKPP, Yulhasni dicopot dari jabatannya karena terbukti melalukan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu 2019.
Putusan tersebut menyikapi dugaan pelanggaran kode etik atas aduan Caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Rambe menilai telah terjadi pelanggaran oleh KPU daerah karena diduga berpihak ke salah satu caleg.
Yulhasni sebagai teradu I dalam kasus ini dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Sumut. Selain Yulhasni, DKPP juga mencopot jabatan divisi teknis, yakni Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU Sumut.
Sementara lima anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi KPU Nias Barat, Nigatinia Galo, juga dicopot dari jabatannya.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan," tulis putusan tersebut.
Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga, sebagaimana petikan dalam penjelasan perkara pelanggaran kode etik tersebut.