Terpilih Secara Aklamasi, Herdensi Jabat Ketua KPU Sumut

terpilih-secara-aklamasi-herdensi-jabat-ketua-kpu-sumut

Analisadaily (Medan) - Herdensi Adnin terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (21/7).

"Rekan-rekan sekalian hari ini KPU Sumut telah rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut yang dijabat oleh saudara Herdensi. Pemilihan Ketua KPU Sumut berlangsung aklamasi," kata Yulhasni.

Dalam rapat pleno tersebut juga diputuskan Ketua dan Wakil Ketua Divisi KPU Sumut. Berikut susunan lengkap Divisi dan Wakil Ketua Divisi KPU Sumut.

Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga

Ketua Divisi: Herdensi

Wakil Ketua Divisi: Mulia Banurea

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat

Ketua Divisi: Benget M. Silitonga

Wakil Ketua Divisi: Syafrial Syah

Divisi Data dan Informasi 

Ketua Divisi: Yulhasni

Wakil Ketua Divisi: Herdensi

Divisi Perencanaan dan Logistik

Ketua Divisi: Syafrial Syah

Wakil Ketua Divisi: Batara Manurung

Divisi Teknis Penyelenggaraan

Ketua Divisi: Batara Manurung

Wakil Ketua Divisi: Ira Wirtati

Divisi Hukum dan Pengawasan    

Ketua Divisi: Ira Wirtati

Wakil Ketua Divisi: Benget M Silitonga

Divisi Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan

Ketua Divisi: Mulia Banurea

Wakil Ketua Divisi: Yulhasni

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengeluarkan keputusan pemberhentian Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sumut, Rabu (17/7).

Melalui salinan putusan pada situs resmi DKPP, Yulhasni dicopot dari jabatannya karena terbukti melalukan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu 2019.

Putusan tersebut menyikapi dugaan pelanggaran kode etik atas aduan Caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Rambe menilai telah terjadi pelanggaran oleh KPU daerah karena diduga berpihak ke salah satu caleg.‎

Yulhasni sebagai teradu I dalam kasus ini dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Sumut. Selain Yulhasni, DKPP juga ‎mencopot jabatan divisi teknis, yakni Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU Sumut.

Sementara lima anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi KPU Nias Barat, Nigatinia Galo, juga dicopot dari jabatannya.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan," tulis putusan tersebut.

Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga, sebagaimana petikan dalam penjelasan perkara pelanggaran kode etik tersebut.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi