Taufik: PLN Anut Asas Persil

Pemilik Terkena P2TL Harus Bertanggung Jawab

pemilik-terkena-p2tl-harus-bertanggung-jawab
Medan, (Analisa). PLN menganut asas persil. Pemilik rumah yang terkena operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bertanggung jawab terhadap hasil operasi tersebut.

Demikian General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut Feby Joko Priharto melalui Senior Manager (SM) Distribusi Taufik Hidayat kepada Analisa, Selasa (23/7).

Dikatakanya, meski demikian, sebagai asas keadilan,  pelanggan juga memiliki hak keberatan atas keputusan PLN dengan menyampaikan surat keberatan ke Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) setempat. Di mana nantinya hasil P2TL akan ditinjau dan dievaluasi ulang Tim Keberatan UP3 yang diketuai Manager UP3 itu.

Dari hasil evaluasi tersebut akan diketahui apakah pelaksanaan P2TL serta temuannya sudah benar seperti apa adanya.

Setelah itu tim keberatan akan memutuskan hasil temuan P2TL tersebut, di mana hasilnya bisa jadi sama dengan hasil temuan P2TL, bahkan bisa jadi berbeda, sesuai dengan evaluasinya. 

Nantinya hasil keputusan tim keberatan ini akan disampaikan kepelanggan tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, memang benar hasil P2TL itu seharusnya jatuh ke ranah pidana (terhadap pelakunya), tetapi karena PLN memiliki perjanjian dengan pelanggan, terhadap kerugian yang dialami PLN, pelanggan dikenakan tagihan susulan (bukan denda atau pidana) untuk membayar kWh yang telah digunakan pelanggan.

Wanprestasi

Hal senada juga dikatakan Manager PLN UP3 Lubuk Pakam Evan Sirait pada wartawan, kemarin, jika pelanggan yang melanggar perjanjian (wanprestasi) maka akan dikenakan sanksi/denda. Kasus itu menjadi masuk kategori perdata sebab PLN dengan pelanggan memiliki perjanjian jual beli.

Jika pelanggan tidak membayar denda, maka akan dilimpahkan ke penyidik dan kasus perdata tetap akan diproses. Perdatanya kita dahulukan dan itu sesuai perjanjian pelanggan dengan PLN sewaktu pemasangan baru, paparnya sebari mengatakan lain halnya kalau rumah baru dan belum menjadi pelanggan PLN jika menggunkan fasilitas PLN secara ilegal (mencuri listrik) itu murni pidana.

Lebih lanjut ia juga menyarankan bagi pemilik rumah sewa sebaiknya memeriksa listriknya tiga bulan sekali supaya penyewa tidak mencuri listrik dan bagi masyarakat yang membeli rumah sebaiknya memanggil petugas PLN setempat guna melakukan pengecekan untuk mengetahui status listrik rumah tersebut ilegal atau legal. (aru)

()

Baca Juga

Rekomendasi