Kebutuhan tersebut dapat dimulai dari suplai bahan baku, proses produksi dan pengolahan, pemasaran, sampai pengiriman produk“Koperasi sebagai organisasi yang berbasiskan anggota merupakan modal sosial yang potensial bagi pelaku usaha untuk berkembang,” kata Asisten Deputi Penyuluhan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Bagus Rachman dalam rilis di Jakarta, Selasa (20/8).
Menurut Bagus Rachman, melalui koperasi, maka apa yang tidak dapat dilakukan oleh pelaku usaha dapat dipenuhi oleh koperasi.
“Ciri khas koperasi adalah menempatkan rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi sehingga orientasi bisnis koperasi adalah untuk meningkatkan promosi ekonomi anggota. Semakin dirasakannya manfaat bagi anggota dengan berkoperasi, maka militansi anggota akan semakin meningkat. Ini akan menarik masyarakat dapat bergabung ke dalam koperasi,” ucapnya.
Contohnya, dengan berkoperasi, maka para petani yang menjadi anggota telah merasakan manfaatnya secara langsung. (Ant)