Dua dari Empat Begal yang Diamankan Polisi Tewas Ditembak

dua-dari-empat-begal-yang-diamankan-polisi-tewas-ditembak

Analisadaily (Medan) - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru mengungkap kasus begal yang beraksi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Pattimura, beberapa waktu lalu.

Dari empat pelaku yang ditangkap, dua terpaksa ditembak mati. Keempat yaitu, Tengku Aditya Hidayat (20) warga Jalan Notes Medan, Muhammad Febrian (26) warga Jalan Sosial, Guntur Syahputra (29) warga Jalan Dipanegara, dan Leou Halawa (25) warga Jalan Dipanegara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tembak mati terhadap kedua pelaku begal merupakan tindak tegas kepolisian. Hal itu dilakukan karena perbuatannya sudah meresahkan masyarakat.

"Tersangka Guntur dan Leou meninggal dunia usai terkena tembakan petugas. Keduanya berusaha melawan dan melukai salah seorang petugas kita saat pencarian barang bukti," kata Irjen Pol Agus di RS Bhayangkara Medan, Rabu (21/8) sore.

Sedangkan dua tersangka lainnya, lanjut Irjen Pol Agus, Tengku Aditya Hidayat dan Muhammad Febrian dilumpuhkan di bagian kaki kanan dan kiri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, setiap aksinya, kawanan begal ini lebih dahulu memepet korban, bahkan tak segan melukai korban menggunakan senjata tajam. Dan juga diduga menggunakan senjata api kemudian mereka merampas sepeda motor korban.

Pengungkapan kasus begal ini berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan di depan BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Pattimura Medan yang videonya viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi ada 4 orang pelaku.

Kemudian pada Sabtu, 16 Agustus 2019, petugas mengetahui keberadaan salah seorang pelaku Tengku di Jalan Sampul. Dari pelaku, polisi meringkus tersangka Febrian beserta sepeda motor Vario yang digunakan mereka saat membegal korban.

Berdasarkan keterangan dua tersangka, pada Senin (19/8) berhasil meringkus tersangka Guntur dan Leou.

“Tengku dan Febrian berperan sebagai joki, sedangkan tersangka Guntur dan Leou berperan untuk melukai korban dengan senjata tajam," terang Kombes Pol Dadang.

Masih kata Kombes Pol Dadang, komplotan ini beraksi di sejumlah wilayah di Medan. Di antaranya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan DC Barito, Jalan Dr Mansyur, Jalan Imam Bonjol, Jalan Mongonsidi dan terakhir d Jalan Pattimura depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk membegal, pisau sangkur, samurai, rencong kecil. Tersangka begal yang dilumpuhkan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP. Ancamannya maksimal 15 tahun penjaran.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi