
Medan, (Analisa). Polda Sumut memperpanjang masa penahanan pria RK (46) alias Acin warga Pulo Brayan, Medan Barat, tersangka kasus penipuan terhadap sejumlah perempuan. "Perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dari kejaksaan sudah keluar, jadi tersangka RK alias Acin masih dalam tahanan Polda Sumut menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu, saat dikonfirmasi Senin (19/8).
Edison memperlihatkan Surat Perpanjangan Penahanan No.SPP/1456/N.2.4/Epp.1/08/2019 tanggal 16 Agustus 2019. Perpanjangan in, kata Edison, terkait informasi yang beredar di kalangan para korban yang menyebut bahwa tersangka sedang berpelesir dan bebas keluar masuk ruang tahanan Polda Sumut.
Bahkan, sambung Edison, dalam unggahan lewat akun FB, tersangka Acin dan istrinya KG yang sengaja dikirim kepada para korban, menunjukkan pasangan suami-istri itu berfoto di suatu tempat dengan pemandangan yang indah seperti di luar negeri. Ditambah lagi unggahan KG yang menyebutkan suaminya sedang dilaporkan karena semua bisa diatur termasuk membeli kamar, hingga dirasa seperti liburan.
Perempuan M, salah satu korban yang ditipu sebesar Rp245 juta menuturkan kalau KG sedang berusaha mencari pinjaman uang karena suaminya (tersangka Acin) sedang keluar kota berbisnis kayu. "Yah, apa pun yang dikatakan KG, saya tidak percaya karena utang suaminya tidak dibayarkan kepada saya," kata Yen, korban lainnya.
AKBP Edison Sitepu mengatakan tersangka RK alias Acin ditangkap dalam kasus penipuan dengan membayar utang menggunakan cek kosong. Tersangka ditangkap atas laporan pengaduan seorang wanita bernama Royani warga Jalan Asrama, Krakatau sesuai laporan polisi No.LP/627/V/2019/SPKT I tanggal 2 Mei 2019. Tersangka meminjam uang sebesar Rp270 juta dari Royani dengan alasan untuk modal usaha jual beli kayu dengan jaminan tiga lembar cek. Namun, setelah cek dicairkan ternyata kosong. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dgh)