Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp32 M

anggaran-perjalanan-dinas-dprd-rp32-m

Pekanbaru, (Analisa). Kendati masa tugas ting­gal 4 bulan lagi, namun biaya perjalanan dinas anggota DPRD Riau periode 2014-2019 tetap dianggarkan da­lam rancangan APBD Pe­rubahan 2019.

Sekretaris Dewan (Sek­wan) DPRD Riau Ka­ha­ruddin saat dikonfirmasi war­tawan, Kamis (22/8/), me­nyatakan  pe­nam­ba­han perjalanan dinas pejabat eksekutif (pe­me­rintah da­erah) dan aggota DPRD Riau sebesar Rp271 miliar. “Tapi untuk DPRD hanya Rp 32 miliar,’’te­rangnya.

Penambahan biaya per­jalanan dinas pejabat Pem­prov dan anggota DPRD Riau terungkap dalam pengesahan dan penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Ang­garan dan Plafon Prioritas Anggaran Se­me­ntara (KUA-PPAS), se­hari sebelumnya.

Kebijakan untuk me­nambah anggaran perjalanan dinas ini mendapat sorotan da­ri berbagai pihak.

Ketua DPP LSM Aliansi Masyarakat Penjaga Marwah (Amarah),Yowan Febrianto, dijumpai terpisah meminta Ko­misi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) untuk me­nga­wasi, mengingat akhir Agus­tus ini, APBD Perubahan tersebut bakal disahkan. (dw)

()

Baca Juga

Rekomendasi