Pekanbaru, (Analisa). Kendati masa tugas tinggal 4 bulan lagi, namun biaya perjalanan dinas anggota DPRD Riau periode 2014-2019 tetap dianggarkan dalam rancangan APBD Perubahan 2019.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Kaharuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/8/), menyatakan penambahan perjalanan dinas pejabat eksekutif (pemerintah daerah) dan aggota DPRD Riau sebesar Rp271 miliar. “Tapi untuk DPRD hanya Rp 32 miliar,’’terangnya.
Penambahan biaya perjalanan dinas pejabat Pemprov dan anggota DPRD Riau terungkap dalam pengesahan dan penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sehari sebelumnya.
Kebijakan untuk menambah anggaran perjalanan dinas ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Ketua DPP LSM Aliansi Masyarakat Penjaga Marwah (Amarah),Yowan Febrianto, dijumpai terpisah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi, mengingat akhir Agustus ini, APBD Perubahan tersebut bakal disahkan. (dw)