Tidak Ada Perubahan Signifikan Setelah PSU di Humbahas

tidak-ada-perubahan-signifikan-setelah-psu-di-humbahas

Analisadaily (Medan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara merampungkan hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IX DPRD Sumatera Utara di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (24/8).

Dari penghitungan ulang tersebut, perolehan suara seluruh partai peserta pemilu, termasuk sebagian besar calon anggota legislatif mengalami perubahan. Ada hasil suara partai yang bertambah, ada juga yang berkurang.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan hasil PSU dari 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas, tidak mempengaruhi putusan mereka soal caleg DPRD Sumut terpilih dari Dapil IX.

"Memang ada perubahan jumlah suara, tapi itu tak mempengaruhi esensi putusan beberapa waktu lalu," kata Herdensi.

Menurut Herdensi perubahan suara partai dan caleg setelah penghitungan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlalu signifikan. Hanya suara Partai Golkar yang naik cukup banyak meski tidak berpengaruh terhadap peroleh kursi di DPRD Sumut.

"Begitu juga dengan Gerindra yang menggugat hasil suara beberapa waktu lalu, justru mengalami penurunan jumlah perolehan suara," tuturnya.

Herdensi menjelaskan penghitungan ulang ini berdasarkan putusan MK atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Dapil IX.

"KPU Sumut kemudian menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan penghitungan ulang di tingkat TPS pada 19 Agustus lalu. Selanjutnya pada 20 dan 21 Agustus dilakukan di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten pada 22 Agustus kemarin. Hari ini melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh saksi partai, penghitungan ulang dilakukan di tingkat provinsi," jelasnya.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Herdensi menjelaskan pihaknya akan melakukan penghitungan mulai dari Form DA, DAA dan DB di Humbahas. Setelah itu kemudian dilakukan penetapan hasil pemilu legislatif.

"Pada saat PSU, KPU Sumut juga turunkan tim langsung ke Humbahas untuk membantu penghitungan ulang," sambungnya.

Untuk diketahui, putusan MK tersebut merupakan imbas dari gugatan caleg Gerindra yang mengaku sebagai pihak dirugikan karena kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Gerindra menilai suara yang mereka peroleh 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911 suara.

Pengurangan hasil suara itu dialami oleh caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing. Dia mengklaim memperoleh 3.971 suara, namun berkurang menjadi 1.836 suara.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi