Massa Lintas Elemen Unjukrasa

Utang Swakelola Pemkab Deliserdang Rp175 Miliar

utang-swakelola-pemkab-deliserdang-rp175-miliar

Lubukpakam, (Analisa). Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Deliserdang ditun­tut un­tuk membayar utang kepada rekanan kerja senilai Rp 175 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 yang sudah 5 tahun tak kunjung selesai.

Pa­dahal, hasil pembangu­nan itu su­dah dinikmati ma­sya­rakat dan sudah ter­catat se­bagai aset tetap milik Pem­kab Deliserdang.

Tuntutan itu, diungkapkan pelaku pro­yek swakelola Saf­rin Tanjung da­lam unjuk rasa dilakukan massa dari lin­tas elemen masyarakat di Kantor Ke­jaksaan Negeri Deliser­dang, Jalan Su­d­irman, Kota Lubukpakam, Senin (9/9).

Utang itu, merupakan hasil dari pekerjaan proyek swake­lola yang su­dah dilakukan untuk APBD tahun ang­garan 2014 lalu senilai Rp175miliar le­bih atas 617 paket pekerjaan swa­ke­lola baik dalam bentuk jalan, jembatan, irigasi dan lainnya.

“Pekerjaan kami, baik ja­lan dan jembatan, irigasi dan lain-lain, selesai dan sudah dinikmati masyarakat Kabu­paten Deliserdang,” tegas Safrin.

Bahkan, berdasarkan hasil temuan Ba­dan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) Pro­vinsi Suma­tera Utara tahun 2014 ta­nggal 28 Mei 2015, Bupati Deliser­dang diperintahkan untuk me­nye­le­saikan utang konstruksi sesuai keten­tuan yang berlaku dan mencatat hasil pengada­annya ke dalam aset tetap sesuai dengan SAP.

Kekecewaan rekanan pro­yek swa­ke­lola juga disebab­kan, Bupati Deliserdang As­hari Tambunan pernah ber­­janji, tepatnya 5 Maret 2015 di ru­mah dinas menyam­paikan, dia meminta payung hukum sampai Pengadilan Negeri Lubukpakam saja tetapi tidak ditepatinya.

Pelaku swakelola, urai Saf­rin sudah memenangkan kasus itu di tingkat I Penga­dilan Negeri Lubukpakam dan di­kuatkan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Pemkab Deliserdang da­lam laporan keuangan 2015 melalui Badan Penge­lolaan Ke­uangan Daerah (BPKD) ternyata tidak mencantumkan utang proyek swakelola 2014 senilai Rp175 miliar lebih ke dalam APBD dan R-APBD 2015 serta tidak pernah men­cantumkan utang jangka pen­dek maupun utang jangka panjang.

Karena itu, tegas Safrin, dia ber­sama rekanan proyek swa­kelola me­minta keadilan ke­pada Kepala Kejak­saan Nege­ri Deliserdang, Harli Siregar untuk membantu mereka men­dapatkan hak-hak yang se­mes­tinya sudah mereka terima dan menyatakan diri mereka sudah terzalimi.

Bahkan Safrin menuntut keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Su­mut, Edy Rahmayadi serta penegak hukum untuk bisa membantu mereka menyele­saikan masalah itu. Apalagi, banyak rekanan proyek yang sudah meninggal dunia yang mewariskan utang kepada istri dan keluarganya.

Usut Tuntas

Sejumlah tuntutan juga di­gaungkan para pengunjuk ra­sa. Koordinator Forum Rakyat Antikorupsi (Forak) Sumut), Rahman JP Htabarat dalam orasinya juga meminta Kajari Deli­serdang mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Pasar Bakaran­batu 2013-2014 senilai Rp14 miliar termasuk proyek Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan diduga fiktif serta dugaan ada pungu­tan liar.

Forak Sumut juga me­minta, agar du­gaan manipulasi proyek pem­ba­ngu­nan gedung fisioterapi dan la­bora­tor­ium terpadu di Rumak Sakit Umum Dae­rah (RSUD) Deli­serdang turut di­usut serta du­gaan korupsi peme­li­haraan ge­dung dengan anggaran se­nilai Rp11 miliar.

Tuntutan lain yang diung­kap Forak Sumut, juga terkait dugaan manipulasi data pe­serta BPJS di Dinas Kesehatan Deliserdang serta masalah gizi buruk ditambah dugaan pe­nye­lewengan dana pemba­ngunan Panti Jompo terletak di Kecamatan Beringin. Massa berharap, Kajari Deliserdang Harli Siregar tidak membiarkan tun­tu­­tan mereka berlarut-larut dan me­mas­tikan massa lebih banyak secara ber­gelombang akan terus melakuan aksi serupa sampai tuntutan mereka dipro­ses.

“Kami akan bergelombang dengan massa yang lebih banyak lagi. Ini kami sampai­kan dengan tegas dari Forak,” tandas Hutabarat.

Usai berunjuk rasa di Kantor Kajari Deliserdang, massa melakukan aksi dan tuntutan serupa ke kantor Bu­pati dan DPRD Deliserdang secara damai dengan penga­walan sejumlah aparat keama­nan. (ak)

()

Baca Juga

Rekomendasi