Pemko Medan Diminta Berikan Dukungan

Pemprovsu Kesulitan Dapatkan Lahan RTH/RTP

pemprovsu-kesulitan-dapatkan-lahan-rth-rtp

Medan, (Analisa). Pemprov Sumut kesulitan menda­patkan lahan seluas 14 hektare untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) atau ruang terbuka publik (RTP) di Kota Medan. Pemko Medan diharap memberikan dukungan penuh untuk rencana pemba­ngunan tersebut.

"RTH ini memang kewenangan ka­bu­paten/kota. Kita agak susah men­dapatkan lahan. Menyediakan lahan 14 hektare untuk satu hamparan/ka­wasan, itu yang sampai sekarang belum ada," kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang  Sumut, Poppy Hutaga­lung kepada wartawan, Senin (23/9).

Selain masalah lahan, pemba­ngunan RTH dan RTP berkaitan erat dengan aturan tata ruang wilayah dan kota. Pemprovsu dalam konteks ini, tidak bisa lepas dari kedua faktor dimaksud.

"RTRK ini yang punya baru Kota Medan. Jadi kalaupun program ini mau dibangun mesti di Kota Medan. Tapi lagi-lagi masalah lahannya yang belum ada. Kami berharap dapat dukungan penuh dari Pemko Medan," katanya didampingi Miswar Nasution, Kabid Jaringan Pemanfaatan Air dan Kus­riyadi, Kasi Perencanaan dan Pengen­dalian Bidang Cipta Karya.

 Poppy tak mengingat persis berapa anggaran untuk pembangunan RTH karena masih baru menjabat di posisi itu. Namun diakuinya program dimak­sud sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu.

"Dana kami dalam mencapai beban dan target kerja masih sangat jauh dari yang diharapkan. Kami benar-benar kerja sama dengan BWSS II dan kabu­paten/kota. Keberhasilan program ini tidak lepas dari sumber pendanaan dan koordinasi instansi terkait. Baik dari tingkat pusat dan dukungan kabupaten/kota, meski pemprov sudah menyiap­kan dana, tidak ada dukungan kabupa­ten/kota terkait hal itu akan sulit terea­lisasi," katanya.

Kusriyadi menambahkan, syarat dapat dibangunnya RTH dan RTP harus tersedia lahan seluas 14 hektare. Sem­padan sungai menurutnya masih agak riskan dijadikan areal pembangunan RTH, sebab lokasinya tidak pada satu hamparan atau kawasan.

Dia juga menerangkan perbedaan antara RTH dengan RTP. Kalau RTH sekitar 70 persen lebih dominan tana­man ketimbang fasilitas publik. "Un­tuk RTP justru kebalikannya, lebih banyak ruang buat publik ke­timbang unsur tana­man dan tum­buhannya," katanya. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi