Implementasi Oss Perlu Harmonisasi Aturan Pusat-Daerah

implementasi-oss-perlu-harmonisasi-aturan-pusat-daerah

Jakarta, (Analisa). Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Ko­sijungan mengingatkan bahwa imple­mentasi sistem online single submission (OSS) atau perizinan usaha terinte­grasi secara elektronik, perlu adanya harmonisasi peraturan antara pusat dan daerah.

“Implementasi OSS perlu terus di­perkuat lewat sinkronisasi dan harmo­nisasi peraturan pusat dengan daerah,” kata Pingkan Audrine Kosijungan di Jakarta, Sabtu (7/9).

Menurut dia, hal tersebut juga perlu diperkuat dengan peningkatan kualitas infrastruktur telekomunikasi dan inter­net yang juga perlu jadi prioritas di tiap daerah.

Dengan demikian, lanjut Pingkan, implementasi OSS bisa dimaksimalkan serta benar-benar bisa memberikan ke­mudahan berusaha bagi berbagai kala­ngan investor.

Sistem OSS telah menerbitkan 623.481 nomor induk berusaha (NIB) sete­lah setahun diluncurkan atau 9 Juli 2018.

“Jumlah NIB yang terbit selama periode itu mencapai 623.481 atau 1.495 per hari,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maul­ana di Jakarta, Senin (2/9).

Berdasarkan data BKPM, sejak 9 Juli 2018 hingga 29 Agustus 2019, jum­lah registrasi akun OSS mencapai 704.084 atau rata-rata 1.688 per hari. Aktivasi akun mencapai 654.889 atau rata-rata 1.570 per hari. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi