Jakarta, (Analisa). Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan bahwa implementasi sistem online single submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, perlu adanya harmonisasi peraturan antara pusat dan daerah.
“Implementasi OSS perlu terus diperkuat lewat sinkronisasi dan harmonisasi peraturan pusat dengan daerah,” kata Pingkan Audrine Kosijungan di Jakarta, Sabtu (7/9).
Menurut dia, hal tersebut juga perlu diperkuat dengan peningkatan kualitas infrastruktur telekomunikasi dan internet yang juga perlu jadi prioritas di tiap daerah.
Dengan demikian, lanjut Pingkan, implementasi OSS bisa dimaksimalkan serta benar-benar bisa memberikan kemudahan berusaha bagi berbagai kalangan investor.
Sistem OSS telah menerbitkan 623.481 nomor induk berusaha (NIB) setelah setahun diluncurkan atau 9 Juli 2018.
“Jumlah NIB yang terbit selama periode itu mencapai 623.481 atau 1.495 per hari,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Jakarta, Senin (2/9).
Berdasarkan data BKPM, sejak 9 Juli 2018 hingga 29 Agustus 2019, jumlah registrasi akun OSS mencapai 704.084 atau rata-rata 1.688 per hari. Aktivasi akun mencapai 654.889 atau rata-rata 1.570 per hari. (Ant)