Pengurus Partai Golkar Sumatera Utara, Sabtu (7/12) (Analisadaily/Reza Perdan)
Analisadaily (Medan) - Dinamika politik di 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak se-Sumatera Utara begitu tinggi, dan Partai Golkar Sumut menyahuti dinamika itu dengan sejumlah langkah.
Di antaranya, Golkar Sumut memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di 23 kabupaten/kota dimaksud. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Partai Golkar Sumut bernomor SE- 02 /GK-SU/XII/2019.
Surat tertanggal 7 Desember 2019 itu diteken langsung Ketua dan Sekretaris Tim Pilkada Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sangkot Sirait.
[bacajuga]827063[/bacajuga]
"Iya benar, Tim Pilkada memperpanjang penjaringan balon bupati/wakil bupati dan balon walikota/wakil walikota di 23 kabupaten/kota yang melaksanakan serentak," kata Sangkot Sirait, Sabtu (7/12).
Diungkapkan Sangkot, perpanjangan pendaftaran dengan membuka kembali masa pendaftaran/penjaringan yang dimulai pada 9-13 Desember 2019.
"Dengan dibukanya kembali masa pendaftaran/penjaringan maka jadwal tahapan Rapat Pleno Diperluas direvisi kembali," ungkap Sangkot.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Tim Pilkada Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Sumut.
"Diimbau kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota dan Ketua Tim Pilkada Partai Golkar se-Sumatera Utara untuk dapat mempedomani dan melaksanakan edaran ini," sebut Sangkot.
(RZD/CSP)