Motif Asmara di Balik Pembunuhan Perempuan di Indekos

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Perempuan di Indekos
Pembunuh wanita di indekos Jalan Punak (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily (Medan) - Pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di indekos yang berada di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

"Pelaku yang kita tangkap adalah SHH (30)," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, di Polsek Medan Baru, Senin (9/12).

Dadang menjelaskan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel mendapat alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara menelusuri beberapa media sosial.

"Dari alat bukti yang ditemukan, kuat dugaan tersangka yang dicurigai berinisial SHH. Dia sudah berkeluarga dan punya dua anak," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memburu SHH ke rumah orang tuanya di daerah Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Saat didatangi SHH tidak berada di sana.

Polisi kemudian menelusuri rumah-rumah keluarga SHH hingga akhirnya diringkus. Dari pelaku juga diamankan beberapa barang berharga milik korban.

"Hasil penangkapan ini kita dapat keterangan, termasuk telepon genggam milik korban yang dipegang tersangka. Lalu ada juga beberapa tulisan-tulisan yang ada di TKP, termasuk tulisan tersangka," terang Dadang.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu. SHH memiliki hubungan khusus atau pacaran dengan korban. Sebelum kejadian, SHH datang ke indekos korban, sekitar pukul 07.00 WIB.

SHH melihat korban baru keluar dari indekos sambil mendengar musik. SHH menganggap korban selingkuh dengan laki-laki lain. Tak bisa menahan emosi, SHH dan korban bertengkar hebat hingga terjadi pergumulan.

"Saat itulah tersangka melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya pelaku merasa cemburu dengan korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, SHH dikenakan Pasal 338, subsider Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sebelumnya warga Jalan Punak dihebohkan penemuan mayat wanita berinisial R alias Bian (17) dengan kondisi bersimbah darah di indekos Nomor 38, Rabu (4/12) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat kejadian korban ditemukan dengan kondisi terlentang dan bersimbah darah. Di lehernya terdapat luka sayatan beserta pisau cutter.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi