Presiden Donald Trump Dimakzulkan DPR AS

Presiden Donald Trump Dimakzulkan DPR AS
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump bereaksi ketika berbicara selama kampanye di Battle Creek, Michigan, AS, 18 Desember 2019 (Reuters/Leah Millis)

Analisadaily – Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS setelah lembaga itu sepakat, Trum telah menyalahgunakan kekuasaannya menekan Pemerintah Ukraina serta menghalangi upaya penyeliikan Kongres.

Keputusan itu dicapai sebagai hasil siding pemungutan suara di DPR AS dengan perolehan suara 230 berbanding 197 suara, yang menganggap Donal Trump menyalahgunakan kekuasaan.

Sementara itu, pada sesi pemungutan suara kedua, sebanyak 229 anggota DPR AS sepakat, Trump telah menghalangi upaya Kongres dan 198 lainnya memilih tidak sepakat.

Dilansir dari Antara, Kamis (19/12), Partai Demokrat yang mendominasi parlemen berhasil mengumpulkan suara untuk memakzulkan Trump atas dua artikel pelanggaran, yaitu penyalahgunaan kuasa and upaya menghalangi Kongres.

Hasil keputusan itu akan menjadi dasar sidang pemakzulan Trump di Senat yang didominasi oleh Partai Republik. Sidang Senat AS pada bulan beriktunya akan memberi keputusan akhir soal pemakzulan Trump.

Hasil dua sesi pemungutan suara itu telah melampaui batas suara minimal yang harus diperoleh untuk memakzulkan Trump, yaitu 216 suara ‘ya’.

Oleh karena itu, Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, langsung mengsahkan hasil dua sesi pemungutan suara, yang berlangsung pada Rabu (18/12) malam itu. Ia lanjut mengumumkan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pagi pukul 09.00 waktu setempat.

Langkah DPR AS itu membuka jalan bagi pelaksanaan sidang lanjutan pemakzulan Trump oleh Senat pada Januari.

Dalam 243 tahun sejarah AS, belum ada Presiden yang dicopot dari jabatan lewat pemakzulan. Pasalnya, pemakzulan presiden membutuhkan dua pertiga suara mayoritas dari 100 anggota Senat.

Artinya, pendukung pemakzulan Trump harus mengumpulkan 20 suara dari Partai Republik untuk bergabung dengan Partai Demokrat melawan Trump. Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda Partai Republik akan berbuat demikian.

Trump, yang mengincar untuk kembali terpilih dalam pemilihan Presiden pada November 2020, menyebut proses sidadng pemakzulan sebagai ‘upaya kudeta’ Partai Demokrat yang ingin menggagalkan kemenangannya pada Pemilu 2016.

Anggota Senat Senior Partai Republik, Mitch McConnell, memprediksi tidak ada peluang, bahwa Senat akan memakzulkan Trump saat mereka menguasai sidang.

Dalam sesi pemungutan pertama pada Rabu malam waktu AS, Trump, diduga telah menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan Pemerintah Ukraina untuk menyelidiki Joe Biden, calon Presiden dari Partai Demokrat yang akan menjadi pesing utama sang petahana.

Tidak hanya itu, Trump diduga telibat menyebarkan kabar, bahwa Demokrat bersekongkol dengan Ukraina untuk ikut campur para pemilihan umum 2016.

Partai Demokrat mengatakan, Trump menahan dana bantuan keamanan senilai 391 juta US dolar bagi pemerintah Ukraina untuk memerangi kelompok seperatis yang didukung Rusia. Trump juga diduga memaksa Kiev untuk ikut campur dalam pemilu 2020 dengan menyelidiki Biden.

Sementara itu, sesi pemungutan suara menduga Trump telah menghalangi upaya penyelidikan Kongres dengan mengarahkan pejabat dan lembaga di bawah kekuasaannya agar tidak mematuhi panggilan DPRD untuk memberikan kesaksian serta menyerahkan dokumen terkait dugaan pemakzulan.

Walaupun demikian, Trump menyangkal telah melakukan pelanggaran itu dan menyebut upaya pemakzulan terhadapnya sebagai tindakan yang dibuat-buat.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi