Pemberian Remisi Natal, Negara Hemat Biaya Makan Narapidana Rp 6,3 M

Pemberian Remisi Natal, Negara Hemat Biaya Makan Narapidana Rp 6,3 M
Seroang WBP jalani program pembinaan dan bimbingan kemandirian (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily (Jakarta) - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Yunaedi mengungkapkan, pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6.310.230.000.

Usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum.

“Angka tersebut dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang. Pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” kata Yunaedi, dalam keterangan resmi diperoleh Analisadaily.com, Rabu (25/12).

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara.

“Kemudian tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 anak.

“Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang atau 47,57 persen,” sebut Yunaedi.

Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen. Sebanyak 166 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

“Pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu narapidana menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.

Sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan.

“Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang,” terangnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi