Cemburu Karena Istri Selingkuh, Paman Bunuh Ponakan

Cemburu Karena Istri Selingkuh, Paman Bunuh Ponakan
Salah satu pelaku yang ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily (Medan) - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda di perkebunan tebu milik PTPN II di Pasar III Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R. Dayan mengatakan, korban yang awalnya tidak dikenali akhirnya diidentifikasi sebagai M. Ikhsan Ilahi (20) yang merupakan warga Desa Matang Lada, Aceh Utara. Namun selama ini korban berdomisili di Pasar II Barat Gang Jeruk, Marelan.

"Korban ditemukan tidak bernyawa di parit perkebunan tebu milik PTPN II di Pasar III, Desa Klumpang, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sabtu (21/12). Di tubuhnya ditemukan 34 liang tikaman," kata Dayan, Selasa (31/12).

Setelah menemukan mayat korban, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara terkait peristiwa tersebut.

"Kita memeriksa sekurangnya 18 orang saksi terkait kasus ini dan melakukan gelar perkara sehingga dapat mengungkap empat pelaku pembunuhan," terang Dayan.

Dayan menuturkan bahwa tiga di antara empat pelaku sudah tertangkap. Sementara satu pelaku lagi masih melarikan diri dan dalam pengejaran polisi.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah RI alias Iwa Mancung (44) warga Pasar III Lingkungan IV, Terjun, Kecamatan Medan Marelan; RhI alias Ipong (62) warga Pasar III, Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan A (31) warga Lorong I Umum, Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Seorang pelaku lainnya, As, masih diburu petugas.

"Untuk pelaku Aris terpaksa kita tembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," ujar Dayan.

RI sendiri merupakan paman dari korban. Dia sakit hati karena istrinya selingkuh dengan korban yang tak lain adalah keponakannya.

"Motif dari pembunuhan yang dilakukan tersangka akibat terjadinya perselingkuhan korban dengan saksi Rini Alpianti alias Rini yang merupakan istri dari tersangka Ridwan Ismail alias Iwan Mancung," ungkap Dayan.

Sementara ayah Rini atau mertua RI, RhI, juga terlibat. Mereka membayar A dan As Rp 4 juta untuk menghabisi korban.

"Mertua dan menantu ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati," tegas Dayan.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi