10 Orang Dicekal Karena Berpotensi Jadi Tersangka

Jaksa Agung: Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung: Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) di Kejari Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily (Medan) - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya menjadi pembahasan hangat dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Kita baru pemanggilan saksi lagi. Jadi kemarin ada 20 saksi, yang dulu 78 saksi kemudian 24 saksi. Ini kita panggil terus ya. Kita akan mencari siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (3/12).

Burhanuddin mengungkapkan bahwa dalam kasus ini belum ada tersangka, namun pihaknya sudah memohonkan pencekalan terhadap sejumlah orang agar tidak bisa keluar negeri.

"Sudah ada 10 orang yang dicekal," tegasnya.

Sebelumnya 10 orang yang dicekal dinyatakan berpotensi menjadi tersangka pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yakni HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH BT dan AS.

Seperti diketahui, skandal PT Jiwasraya sudah masuk ke ranah penyidikan di Kejaksaan Agung. Berdasarkan dugaan awal, ada potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun dalam kasus ini.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi