Miley Cyrus (Getty Images)
Analisadaily.com, Manhattan - Miley Cyrus telah menyelesaikan gugatan senilai $ 300 juta terkait pelanggaran hak cipta atas lagunya yang berjudul 'We Can't Stop'.
Sejak dirilis tahun 2013,
We Can't Stop langsung membius para pecinta musik di seluruh dunia hingga memuncaki sejumlah tangga lagu.
Namun kesuksesan itu ternodai karena Cyrus dituduh oleh seorang penulis lagu asal Jamaika telah menjiplak lagu yang ia rekam seperempat abad sebelumnya.
Michael May atau yang dikenal sebagai Flourgon, menggugat Cyrus pada Maret 2018. Dia mengklaim bahwa lirik
We Can't Stop sangat mirip dengan lagunya yang berjudul
We Run Things.
May merilis lagu
We Run Things tahun 1988 dan sempat populer di kalangan pecinta reggae, khususnya di Jamaika.
Menurut laporan
Mirror, Sabtu (4/1), penyanyi berusia 50 tahun itu menuduh Cyrus dan label rekamannya, RCA Records milik Sony Corp, telah menjiplak lirik: "
We run things. Things no run we," yang diganti menjadi "
We run things. Things don't run we."
May, Cyrus, Sony, akhirnya melanjutkan perkara ini ke pengadilan. Namun Pengadilan Federal Manhattan, Jumat (3/1) kemarin, mengakhiri gugatan tersebut dengan konsekuensi membayar denda.
Pengacara Cyrus mengatakan bahwa perjanjian penyelesaian perkara telah ditandatangani. Ketentuan itu akan diajukan sembari menunggu pembayaran denda yang tidak disebutkan.