Bayi Orangutan di dalam keranjang, Jumat (10/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Langkat - Kedua bayi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang diamankan dari rumah Riswansyah alias Iwan Gondrong (39) warga Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bahorok, Langkat pada Kamis (9/1), rencananya akan diperdagangkan melalui media sosial.
"Jadi, tempat itu kami yakin sebagai tempat penyimpanan dan pengiriman berbagai satwa. Petugas juga melihat posting-an foto yang bersangkutan memeluk Orangutan yang paling kecil," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Jefri Susyaprianto,” Jumat (10/1).
Jefri mengungkapkan bahwa pihaknya melihat, pelaku dari jaringan satwa ilegal di Sumatera Utara. Ini tentunya tugas dari rekan balai penegakan hukum (gakkum) untuk mendalaminya agar semakin terang.
“Apakah yang bersangkutan ini merupakan bagian dari sebuah jaringan atau tidak, karena dari hasil penyelidikan awal ada kemungkinan ke arah itu," ujar Jefri.
Terkait kondisi kedua anak orangutan, Jefri menuturkan, keduanya dalam keadaan sehat dan baik. Namun demikian, akan terus dipantau kesehatannya.
"Rehabilitasi menjadi kewenangan rekan kita dibalai konservasi sumber daya alam. Nanti akan diputuskan BKSDA apakah akan dititipkan di Sibolangit atau balai rehabilitasi orang utan yang menjadi mitra kita. Yang pasti itu harus masuk untuk direhabilitasi," terangannya.
Menjual atau memperdagangkan satwa dilindungi dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang KSDAE jo PP 07 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Ancamannya hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Penulis: Jafar Wijaya
Editor: Christison Sondang Pane