Terungkap, Pembunuh Hakim Jamaluddin Buang Barang Bukti ke Sungai

Terungkap, Pembunuh Hakim Jamaluddin Buang Barang Bukti ke Sungai
Rekonstruksi tahap III pembunuhan Hakim Jamaluddin (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan – Dalam rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), terungkap tersangka JP (42) membuang handphone ke sungai dari atas jembatan di Desa Namorih, Pancur Batu. Sementara RF (29) menunggu di atas sepeda motor.

Rekonstruksi tersebut dilakukan kedua tersangka usai membuang barang bukti sarung tangan di area perkebunan sawit di Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Dalam rekonstruksi, JP dibonceng RF. Setibanya di jembatan Desa Namorih, Pancur Batu, RF menghentikan sepeda motor. Kemudian JP yang berada di belakang RF langsung membuang handphone yang dipakai untuk berkomunikasi dengan tersangka ZH ke sungai.

Usai melakukan adegan tersebut, selanjutnya tersangka JP dan RF menuju ke warung yang berada di daerah Tuntungan. Di sana mereka membeli sandal jepit.

"Rekonstruksi ini dilakukan para tersangka untuk mengetahui mereka membuang barang bukti usai melakukan pembuangan jasad Jamaluddin," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (21/1).

Pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama, Senin (13/1). Dalam rekonstruksi itu terdapat 15 adegan, terdiri dari 5 lokasi berbeda. Pada rekonstruksi pertama hanya tahap perencanaan pembunuhan yang dilakukan para tersangka ZH (41), JP dan RF.

pada Kamis (16/1) pihak kepolisian kembali melakukan rekonstruksi tahap kedua, proses eksekusi pembunuhan Jamaluddin. Dalam rekonstruksi tersebut para tersangka melakukan 77 adegan.

Pada tahap kedua, pihak kepolisian melaksanakan reka adekan di tiga lokasi berbeda, Pasar Johor, kediaman korban di Komplek Royal Monaco, Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor, dan lokasi pembuangan jasad di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi