Fakta Baru, Pembunuh Hakim Jamaluddin Bakar Beberapa Barang Bukti

Fakta Baru, Pembunuh Hakim Jamaluddin Bakar Beberapa Barang Bukti
Pembunuh Hakim Jamaluddin membakar beberapa barang bukti (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut dan Polrestabes Medan menemukan fakta baru dalam rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka JP (42) dan RF (29) memperagakan adegan saat mereka membakar barang bukti usai membunuh Jamaluddin.

"Jadi, tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (21/1).

Barang bukti dibakar pelaku setelah mereka membuang jasad Jamaluddin di jurang areal kebun sawit milik warga, di Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

"Dari sini lah kita menemukan fakta baru, kalau barang bukti mereka dibakar mulai dari baju, jaket, sepatu, helm, dan masker," jelasnya.

Terkait apakah ada perkembangan motif pembunuhan, Maringan menerangkan, motif masih sama, yakni persoalan rumah tangga.

"Masih persoalan rumah tangga," ucapnya.

Rekonstruksi tahap ketiga ini dilakukan di tiga lokasi dengan enam adegan yang dilakukan tersangka JP dan RF. Adegan pertama dilakukan JP dan RF, yaitu membuang barang bukti sarung tangan di area perkebunan sawit, di Desa Suka Damai.

Adegan kedua yaitu membuang barang bukti handphone di sungai yang berada di jembatan Desa Namorih, Pancur Batu. Usai melakukan adegan tersebut, selanjutnya pada adegan ketiga JP dan RF membeli sandal jepit di salah satu warung di Jalan Bunga Karjol.

Usai membeli sandal jepit, kemudian kedua pelaku menuju rumah tersangka RF di Jalan Anyelir, Medan Tuntungan. Tersangka RF melakukan adegan kelima, membakar barang bukti di belakang rumah. Selanjutnya adegan keenam, kedua tersangka JP dan RF tidur.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi