Polisi Gelar Rekonstruksi Tahap III Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Polisi Gelar Rekonstruksi Tahap III Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Rekonstruksi tahap III pembunuhan Hakim Jamaluddin (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut bersama Polrestabes Medan kembali melakukan rekontruksi tahap ketiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dalam rekontruksi tahap ketiga ini akan digelar di tiga tempat.

"Rekontruksi akan digelar di jembatan Desa Namo Rih, Pancur Batu, untuk membuang handphone, selanjutnya di simpang Tuntungan untuk membeli sandal, dan di rumah tersangka RF (29) di Selayang," kata Maringan, Selasa (21/1).

Pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama pada Senin (13/1) kemarin. Dalam rekonstruksi itu terdapat 15 adegan, yang terdiri dari 5 lokasi berbeda. Pada rekonstruksi pertama itu hanya tahap perencanaan pembunuhan yang dilakukan para tersangka, ZH (41), JP (42), dan RF.

Kemudian pada Kamis (16/1) pihak kepolisian kembali melakukan rekonstruksi tahap kedua, proses eksekusi pembunuhan Jamaluddin. Dalam rekonstruksi tersebut para tersangka melakukan 77 adegan.

Pada tahap kedua itu, pihak kepolisian melaksanakan reka adekan di tiga lokasi berbeda, Pasar Johor, Kediaman korban, Komplek Royal Monaco, Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor, dan lokasi pembuangan jasad di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengungkap para pelaku, diantaranya istri korban, ZH, dan dua orang eksekutor, JP dan RF. Istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi