Panik Dikejar Polisi Saat Buang Barang Bukti, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Masuk Jeruji Besi

Panik Dikejar Polisi Saat Buang Barang Bukti, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Masuk Jeruji Besi
Panik Dikejar Polisi Saat Buang Barang Bukti, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Masuk Jeruji Besi (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Gerak-gerik mencurigakan seorang residivis kasus narkotika berinisial SN (46) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus berakhir di balik jeruji besi.

Warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri ini kembali diringkus oleh jajaran Polsek Pantai Cermin pada Senin (24/8) sore setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Kronologi Penangkapan

  • Laporan Warga: Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat sekitar yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.
  • Penyelidikan Kilat: Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lapangan.
  • Aksi Kejar-kejaran: Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang langsung melarikan diri sambil melemparkan sebuah bungkusan plastik hitam begitu melihat kedatangan polisi.
  • Tertangkap Basah: Tim opsnal yang sigap langsung melakukan pengepungan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti yang Disita

Saat digeledah dan diinterogasi di tempat, SN mengakui bahwa plastik hitam yang dibuangnya berisi narkotika jenis sabu karena panik. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu:

  • 3 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal diduga sabu (berat kotor 2,36 gram / berat bersih 1,76 gram).
  • 3 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal diduga sabu (berat koton 0,47 gram / berat bersih 0,17 gram).
  • 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 kantong plastik hitam sedang.
  • 1 unit ponsel merek Realme warna hitam.
  • Uang tunai Rp135.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Komitmen Tegas Kepolisian

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan residivis tersebut.

"Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin, lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP serta UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Bringin Jaya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi memberikan informasi, sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi