Ilustrasi (ANTARA)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I tengah mencermati lonjakan harga daging ayam ras segar di Sumatera Utara.
Dalam kurun waktu beberapa hari saja, harga komoditas ini naik sekitar 7,9 persen dan tercatat sebagai kenaikan tertinggi di wilayah kerja Kanwil I.
Fakta dan Angka Lonjakan Harga
Berdasarkan data pemantauan pangan KPPU Kanwil I, pergerakan harga ayam ras segar menunjukkan tren yang signifikan:
- 17 Agustus 2026: Rp48.550 per kilogram.
- 21 Agustus 2026: Rp52.400 per kilogram.
- Kenaikan: 7,9% (tertinggi dibanding provinsi lain di wilayah kerja Kanwil I).
Faktor Pemicu dan Peran Program MBG
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dipicu oleh berbagai faktor kompleks yang saling berkaitan di sektor hulu hingga hilir:
- Biaya Produksi dan Pakan: Fluktuasi harga komponen pokok pemeliharaan ternak.
- Ketersediaan Pasokan dan Distribusi: Hambatan atau penyesuaian arus logistik dari peternak ke konsumen.
- Peningkatan Permintaan (Demand): Termasuk di dalamnya penyerapan ayam untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski peningkatan permintaan dari program MBG tidak serta-merta mengindikasikan pelanggaran hukum persaingan usaha, KPPU tetap mengambil langkah antisipatif.
Langkah Tegas KPPU Kanwil I
Untuk memastikan pasar tetap sehat dan harga terbentuk secara wajar, KPPU akan melakukan investigasi langsung di lapangan pada minggu ini. Fokus pengawasan meliputi:
- Pemeriksaan Rantai Pasok: Menelusuri pembentukan harga dari tingkat peternak, distributor, rumah potong, hingga pedagang pasar.
- Pengawasan Praktik Curang: Mencermati indikasi pembatasan pasokan, praktik yang menghambat akses pelaku usaha, atau perilaku spekulatif yang mengganggu persaingan sehat.
"Kami ingin memastikan kenaikan harga ini terbentuk secara wajar berdasarkan kondisi supply and demand serta biaya distribusi," tegas Ridho, Rabu (26/8/2026).
(RZD)