Komisi D DPRD Sumut Sidak Soal Limbah di Restoran Lembur Kuring (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan– Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Restoran Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (24/8/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah cair restoran tersebut tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Ir Yahdi Khoir Harahap MBA didampingi anggota Benny Harianto Sihotang, Rahmat Rayyan Nasution, Luhut Simanjuntak dan Kiki Handoko Sembiring.
Dalam peninjauan itu, Komisi D menemukan fasilitas pengolahan limbah yang baru dibangun oleh pihak restoran. Sebelumnya, limbah dari aktivitas produksi makanan disebut dialirkan ke drainase umum setelah melalui penyaringan sederhana.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menilai pengelolaan limbah seharusnya menjadi perhatian sejak restoran mulai beroperasi, bukan setelah mendapat sorotan dari legislatif.
“Ini baru kalian bangun tempat pengolahannya. Artinya selama ini kalian memang buang limbah ke aliran drainase masyarakat. Sudah tidak memiliki izin, merugikan masyarakat juga kalian ini,” tegas Yahdi di hadapan pengelola restoran.
Menurut Yahdi, setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan limbah yang dihasilkan telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan sebelum dibuang ke lingkungan.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Sihotang, juga mempertanyakan keseriusan pengelola restoran dalam membangun sistem pengolahan limbah.
“Ini memang baru kalian bangun wadah pengelolaan limbah, baik dari pemfilteran maupun penyaringannya. Kalian jangan bohong. Kalau tidak kami tegur dan kami lakukan RDP, mungkin tidak akan kalian bangun,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut tersebut.
Sementara itu, Manajer Operasional Restoran Lembur Kuring, Winda mengaku sudah ada pengelolaan yang mereka miliki. Walaupun sederhana namun di pantau setiap hari.
Dia mengaku dan membenarkan ada fasilitas pengolahan limbah yang baru dibangun agar lebih sesuai standard. Ia mengakui, sejak restoran beroperasi, limbah dialirkan ke parit setelah terlebih dahulu dilakukan penyaringan sebelum memiliki pengolahan limbah yang bagus.
“Untuk uji lab sudah kami lakukan kemarin, tapi hasilnya belum keluar. Sejak buka memang kami alirkan ke parit, tetapi sebelum dialirkan kami sudah memfilter agar lemak dan minyak tidak menempel dan telah diangkat,” katanya.
Namun, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Hendar Harahap, mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah restoran tersebut belum memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, air limbah memang dapat dibuang ke drainase apabila telah melalui proses pengolahan dan memenuhi standar baku mutu. Akan tetapi, hasil pengawasan menunjukkan pengolahan yang dilakukan Lembur Kuring belum mencapai standar tersebut.
“Boleh dibuang ke drainase dengan syarat sudah melewati pengolahan. Mereka selama ini sudah melakukan itu, tetapi tidak mencapai baku mutu. Sehingga kami mendesak mereka membangun kembali instalasi pengolahannya,” jelas Hendar.
Ia menyebut pengelolaan limbah restoran tersebut wajib dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dilakukan pemantauan secara berkala.
Hendar juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 terkait air limbah domestik. Setelah melalui proses pengolahan, air limbah harus diperiksa di laboratorium dan memenuhi sejumlah parameter, di antaranya BOD, COD dan TSS.
“Misalnya BOD di bawah 30. Kalau mereka tidak mencapai itu, harus ditambah kolam supaya mencapai angka itu. Ada tujuh parameter yang ditetapkan,” ujarnya.
Komisi D DPRD Sumut meminta pengelola Restoran Lembur Kuring dan restoran yang tergabung dalam grupnya segera menuntaskan pembangunan IPAL sesuai ketentuan. DPRD juga mengingatkan agar persoalan limbah tidak kembali terjadi dan tidak berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Komisi D menegaskan akan terus memantau tindak lanjut perbaikan tersebut. Jika pengelola tidak memenuhi kewajibannya, DPRD Sumut menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidak tersebut menjadi perhatian serius karena Restoran Lembur Kuring merupakan salah satu usaha kuliner yang telah lama beroperasi di Kota Medan. DPRD menilai usia dan besarnya sebuah usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan.
Pengelolaan limbah yang baik, menurut Yahdi, bukan hanya persoalan memenuhi aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
(NAI/NAI)