Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Desak Pemkab Simalungun Fasilitasi Izin Proyek Cable Car Danau Toba

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Desak Pemkab Simalungun Fasilitasi Izin Proyek Cable Car Danau Toba
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Desak Pemkab Simalungun Fasilitasi Izin Proyek Cable Car Danau Toba (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – DPRD Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun segera memfasilitasi penyelesaian seluruh perizinan proyek kereta gantung (cable car) di kawasan Danau Toba. Hambatan administratif dinilai tidak boleh menghalangi masuknya investasi strategis yang berpotensi meningkatkan daya saing pariwisata sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba SE MIKom, menegaskan proyek cable car merupakan salah satu investasi penting yang dapat menjadi daya tarik baru bagi kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia.
"Jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, pengembangan objek wisata Danau Toba menjadi terhambat dan akhirnya kalah bersaing dengan destinasi wisata lainnya. Semua persoalan administratif, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun kendala lain yang menghambat investasi, harus segera diselesaikan," ujar Mangapul kepada wartawan di DPRD Sumut, Selasa (4/8/2026).
Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan Simalungun-Pematangsiantar itu menilai pemerintah harus memberikan kemudahan bagi investor apabila seluruh kajian teknis dan studi kelayakan proyek telah memenuhi persyaratan.
Menurutnya, paradigma birokrasi yang berpotensi menghambat investasi produktif sudah saatnya ditinggalkan. Pemerintah diharapkan lebih adaptif dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan perizinan sehingga investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dapat segera direalisasikan.
"Kalau studi kelayakannya sudah memenuhi syarat, pemerintah harus memberikan kemudahan dalam proses perizinan. Kita harus bergeser dari tradisi birokrasi yang justru menghambat investasi produktif," katanya.
Mangapul optimistis kehadiran proyek cable car akan memberikan dampak ekonomi berantai (multiplier effect) yang signifikan bagi masyarakat di sekitar Danau Toba. Selain membuka lapangan pekerjaan baru, proyek tersebut diyakini mampu mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor perhotelan, kuliner, transportasi, hingga meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Kalau proyek ini terwujud, akan ada multiplier effect yang besar. Danau Toba akan memiliki wajah baru pariwisata yang mampu menarik lebih banyak wisatawan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia juga meminta investor tetap konsisten melanjutkan proses investasi dan tidak menyerah menghadapi tahapan perizinan yang masih berlangsung.
"Jangan lelah mengejar proses perizinan. Kalau memang membutuhkan dukungan DPRD Sumut, kami siap membantu sesuai kewenangan yang ada. Pemkab Simalungun juga harus proaktif memfasilitasi seluruh proses tersebut demi kemajuan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menjelaskan pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan usulan pembebasan BPHTB untuk lahan proyek cable car seluas 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat karena lokasi tersebut berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Mixnon, Pemkab Simalungun sebelumnya telah menyetujui pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta perusahaan terlebih dahulu menuntaskan seluruh proses perizinan, termasuk izin pemanfaatan kawasan hutan dan izin teknis lainnya, agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut, kata Mixnon, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, termasuk ketentuan mengenai permohonan pembebasan BPHTB dengan tarif nol persen.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, investor, dan DPRD Sumut, diharapkan seluruh hambatan administratif dapat segera diselesaikan sehingga proyek cable car dapat terealisasi dan menjadi salah satu pengungkit baru bagi pengembangan pariwisata serta pertumbuhan ekonomi kawasan Danau Toba.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi