Buruh Kepung DPRD Sumut, Desak RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026). Mereka mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan substansi yang benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.
Massa buruh juga meminta DPRD Sumut menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI sekaligus merekomendasikan perbaikan terhadap sejumlah pasal dalam RUU sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Presidium KBPBI Sumut, Ramlan Hutabarat, mengatakan pihaknya membawa sejumlah tuntutan yang dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, sekaligus mencegah munculnya praktik hubungan kerja yang merugikan buruh.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistem pemagangan. KBPBI Sumut menolak skema pemagangan pencari kerja selama enam bulan karena dinilai berpotensi membuat pekerja terus-menerus berada dalam status magang tanpa kepastian status pekerjaan.
Menurut Ramlan, pemagangan seharusnya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa tingkat akhir sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pengenalan dunia kerja. Pelaksanaannya juga harus disertai pemberian upah sesuai ketentuan serta perlindungan jaminan sosial.
“Pemagangan jangan sampai dijadikan celah untuk mendapatkan tenaga kerja murah tanpa memberikan kepastian status dan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.
Selain itu, KBPBI Sumut meminta pemerintah dan DPR memberikan pengaturan yang lebih jelas terhadap tenaga kerja informal, termasuk menyangkut lapangan pekerjaan, pengupahan dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Pekerja Platform Digital
Perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian buruh. Mereka meminta tenaga kerja platform digital, seperti pengemudi ojek online dan kurir online, mendapat pengakuan serta kepastian perlindungan hukum.
Hal serupa disuarakan terhadap insan media. Pekerja media dinilai perlu mendapatkan pengakuan dan kepastian perlindungan hukum sebagai bagian dari pekerja yang menjalankan aktivitas profesional di tengah perkembangan industri informasi dan komunikasi.
Dalam tuntutan lainnya, KBPBI Sumut meminta sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun. Setelah melewati batas tersebut, pekerja diusulkan dialihkan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Untuk sistem alih daya atau outsourcing, buruh meminta penerapannya dibatasi pada pekerjaan tertentu, seperti kebersihan, penyediaan makanan, keamanan dan angkutan pekerja.
Khusus sektor pertambangan dan perminyakan, alih daya diusulkan hanya berlaku untuk pekerjaan sektor hulu yang membutuhkan keahlian khusus.
Buruh juga meminta klausul yang memungkinkan pekerja anak dihapus. Negara, menurut mereka, harus menjamin anak-anak memperoleh ruang untuk pendidikan, kreativitas dan pengembangan bakat.
Perlindungan Pekerja Perempuan
Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut menjadi bagian dari tuntutan. KBPBI Sumut meminta pekerja perempuan mendapatkan cuti haid selama dua hari tanpa kewajiban menunjukkan surat pemeriksaan dokter.
Mereka juga mendesak penguatan perlindungan pesangon serta aturan yang dapat mencegah terjadinya PHK sepihak.
Di bidang pengupahan, buruh meminta frasa “indeks tertentu” dalam formula perhitungan upah minimum dihapus. Mereka mengusulkan perhitungan upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut buruh, formula pengupahan harus memberikan ruang yang cukup untuk mempertimbangkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.
Sementara dalam hal kebebasan berserikat, KBPBI Sumut meminta hak pekerja untuk menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja serta menjalankan aktivitas serikat, baik di dalam maupun di luar perusahaan, mendapat perlindungan yang kuat.
Perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat pekerja juga diminta mendapat penindakan tegas.
Ramlan menegaskan seluruh tuntutan tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan DPR RI.
“Kami juga meminta RUU ini tidak memuat klausul yang menyerahkan terlalu banyak pengaturan kepada peraturan turunan seperti PP maupun Permenaker,” tegasnya.
Ia berharap substansi yang menyangkut hak dasar pekerja dapat diatur secara jelas dalam undang-undang sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
Aksi yang melibatkan sejumlah organisasi buruh tersebut berlangsung tertib. Ratusan personel kepolisian dari Polrestabes Medan bersama TNI terlihat melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPRD Sumut sejak pagi guna memastikan aksi berlangsung aman dan kondusif.
(NAI/NAI)











