Buruh Sumut Desak Biaya Gugatan PHI Dihapus (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak Sumatera Utara mendesak DPRD Sumut memperjuangkan penghapusan biaya perkara bagi pekerja/buruh yang mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mereka menilai, pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) jangan kembali dibebani persoalan biaya ketika berupaya mendapatkan haknya melalui jalur hukum.
Desakan itu disampaikan Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak dalam pernyataan sikap yang ditujukan kepada DPRD Sumut, Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/9/2026).
Aliansi tersebut terdiri dari PD FSP RTMM SPSI Sumut, DPD SP LEM SPSI Sumut, DPC FSP KEP SPSI, DPC FSP SPTI SPSI, DEPEDA SBNI Medan, BPC SBMI, DPW SPMI Sumut dan DPP FSB BUPELA.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan hak pekerja/buruh merupakan hak yang harus diperjuangkan dan dilindungi negara, bukan diberikan berdasarkan belas kasihan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah pembebanan biaya SKUM dalam perkara PHI. Menurut mereka, ketentuan biaya perkara tersebut dapat menjadi hambatan bagi pekerja/buruh, terutama mereka yang sedang menghadapi PHK dan kehilangan sumber penghasilan.
Mereka juga menyoroti kondisi ketika gugatan diajukan secara bersama-sama oleh beberapa pekerja. Nilai tuntutan yang terakumulasi dapat melewati batas tertentu sehingga pekerja harus menanggung biaya perkara yang dinilai cukup besar.
Persoalan tidak berhenti pada biaya gugatan. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pekerja/buruh juga masih dihadapkan pada biaya SKUM dalam proses aanmaning.
Karena itu, Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak meminta biaya SKUM gugatan PHI dan biaya SKUM aanmaning yang diajukan pekerja/buruh dihapuskan.
Desak Revisi Aturan Ketenagakerjaan
Selain persoalan akses terhadap keadilan, buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait regulasi ketenagakerjaan.
Mereka meminta usia pensiun pekerja/buruh ditetapkan 56 tahun dalam RUU Ketenagakerjaan. Mereka juga mendesak agar perhitungan hak pesangon pekerja/buruh dikembalikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, mereka meminta hak cuti melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan tetap diberikan selama tiga bulan sebagaimana ketentuan yang mereka rujuk dalam UU No. 13 Tahun 2003.
Menurut aliansi, perubahan regulasi ketenagakerjaan harus tetap menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu pertimbangan utama. Jangan sampai perubahan aturan justru membuat posisi pekerja semakin lemah ketika berhadapan dengan perusahaan.
Soroti Data Desil
Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak juga meminta DPRD Sumut melakukan kontrol terhadap pelaksanaan sensus ekonomi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya terkait data desil.
Mereka menilai perlu ada pengawasan dan evaluasi terhadap data tersebut apabila dalam pelaksanaannya terdapat masyarakat, termasuk pekerja/buruh, yang justru dirugikan.
Buruh meminta DPRD Sumut tidak hanya menerima aspirasi, tetapi turut menyampaikannya kepada pemerintah pusat untuk menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.
Bagi mereka, persoalan ketenagakerjaan tidak semata menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan. Negara juga memiliki tanggung jawab memastikan pekerja memperoleh perlindungan dan akses keadilan yang layak.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah pimpinan organisasi buruh, antara lain Buldozer Perba, S.H., Akhmad Rivai, S.H., Antony Pasaribu, S.E., S.H., Nasrun Efendi, Habibul Hasan, S.H., Komitan Simamora, S.H., Ipan Suwandi, Supranoto, S.H., M.H., Indra Hariadi Nasution, Poltak Tampubolon, S.H., M.Th., dan Stevano Zega, S.T.
Massa ditemui Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PKS Salman Alfarisi. Salman menerima aspirasi massa dan berjanji akan meneruskannya sesuai aspirasi yang disampaikan. Aksi berakhir. Massa beranjak pergi dan meneruskan aksinya di depan pengadilan negeri Medan.
(NAI/NAI)











