Kuasa hukum korban dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH (Ibey) (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Pasangan suami istri (pasutri) lansia, Susilawati (66) dan Suhairy (73), diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Ironisnya, rumah milik mereka kini justru dikuasai oleh pihak lain, sementara uang muka (down payment) jual beli telah dikembalikan sepenuhnya.
Kasus ini bermula saat pelapor berinisial E (30) berminat membeli rumah milik pasutri tersebut seharga Rp400 juta. Kedua belah pihak menyepakati skema pembayaran tiga termin November 2025: Rp150 juta, Februari 2026: Rp150 juta dan Februari 2027: Rp100 juta.
Namun dalam perjalanannya, E baru membayar uang muka sebesar Rp90 juta dan tidak melanjutkan kewajiban pembayaran berikutnya. Karena dinilai wanprestasi, pihak Suhairy mengembalikan penuh uang Rp90 juta tersebut ke rekening E.
Meski transaksi batal dan uang telah dikembalikan, E justru melaporkan Suhairy ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan (LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 20 Agustus 2025).
Kuasa hukum korban dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH (Ibey), menilai penanganan perkara ini dipaksakan.
"Penyidik meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan tanpa didukung dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sumut, terbukti penyidik tidak memiliki cukup bukti dan perkara ini murni sengketa keperdataan," ujar Irwansyah, Senin (14/9).
Selain persoalan laporan polisi, masalah bertambah pelit lantaran rumah milik Susilawati dan Suhairy sudah hampir satu tahun dikuasai oleh E dan kawan-kawannya tanpa adanya proses peralihan hak secara hukum.
Somasi sebanyak tiga kali yang dilayangkan pihak korban tidak dihiraukan. Korban juga telah melaporkan E ke Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan (LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Maret 2026), namun hingga kini penanganannya dinilai jalan di tempat.
"Kami sudah laporkan Saudari E atas penyerobotan rumah tanpa izin. Sayang, sulit mencari keadilan, laporan kami jalan di tempat," tegas Irwansyah.
Melihat kondisi kliennya yang sudah lanjut usia dan kurang mampu, tim kuasa hukum mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan memantau kasus ini.
"Pak Habiburrahman (Ketua Komisi III DPR RI), tolong pak. Kasihan keduanya, rumah tidak jadi dibeli tapi malah dikuasai orang lain. Mereka ini orang susah," pungkasnya.
(JW/RZD)