Sidang Gugatan TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan- Sidang perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (TSI) terkait penarikan Kredit Modal Kerja (KMK) revolving sebesar Rp124,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk kedua kalinya kembali ditunda.
Penundaan jadwal sidang perdata pada Senin (14/09/2026), yang seyogyanya digelar di ruang Cakra, setelah kuasa hukum dari Bank Mandiri meminta kepada majelis hakim dengan alasan surat kuasa dari kliennya dalam perkara tersebut belum selesai dibuat.
Terkait pengajuan penundaan agenda sidang, majelis hakim yang diketuai Frans Efendi Manurung, mengingatkan agar persoalan administratif seperti ini tidak terulang dan menjadi alasan, sehingga hal ini membuat proses persidangan berjalan berlarut-larut.
Hakim juga meminta kepada seluruh pihak terkait yang hadir dalam ruang sidang, agar menghormati proses hukum dan mengikuti jadwal persidangan secara serius.
“Janganlah mempersulit persidangan,” tegas Frans saat mengetuk palu menunda sidang. Apalagi kata hakim , dalam perkara yang diajukan PT TSI ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, PT TSI selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, juga menyampaikan protes terhadap permintaan penundaan sidang dari pihak Bank Mandiri.
Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu keberatan lantaran alasan yang disampaikan pihak BUMN bank plat merah tersebut hanyalah sekadar surat kuasa yang belum selesai dibuat. Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa kembali terhambat persoalan administratif.
Pasalnya, perkara yang seharusnya mulai bergerak ke tahapan pemeriksaan pokok perkara kembali harus tertahan. Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, pihak tergugat juga tidak hadir sehingga majelis hakim menunda perkara yang sangat merugikan PT TSI ini. (REL/MAA)
(NAI)










