Polemik Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar, Pemkab Deli Serdang Pastikan Seluruh Prosedur Sesuai Aturan

Polemik Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar, Pemkab Deli Serdang Pastikan Seluruh Prosedur Sesuai Aturan
Polemik Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar, Pemkab Deli Serdang Pastikan Seluruh Prosedur Sesuai Aturan (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Deli Serdang - Polemik mengenai pergeseran anggaran senilai sekira Rp9 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang sempat mencuat dalam rapat Badan Anggaran DPRD setempat akhirnya diluruskan.

Munculnya tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan langsung dibantah oleh pihak eksekutif melalui bukti dokumen administrasi yang transparan dan akuntabel.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses pergeseran anggaran tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilaporkan secara resmi kepada pimpinan DPRD Deli Serdang.

"Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Thomas Harahap, Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan catatan administrasi, Pemkab Deli Serdang tercatat telah tiga kali menyampaikan surat pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Deli Serdang.

Surat pertama dikirimkan pada 24 Februari 2026 dengan nomor 900.1.3/122-8 yang menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang kemudian dikukuhkan lewat Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.

Pemberitahuan kedua menyusul melalui surat bernomor 900.1.3/2700 yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta bantuan bagi daerah terdampak bencana, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Perbup Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026.

Selanjutnya pada 12 Juni 2026, Pemkab kembali melayangkan surat pemberitahuan ketiga bernomor 900.1.3/3485 yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai pemberian bantuan keuangan bersifat khusus serta usulan pergeseran perangkat daerah, yang berujung pada penetapan Perbup Nomor 24 Tahun 2026.

Rangkaian dokumentasi resmi ini menunjukkan bahwa pergeseran anggaran bukanlah tindakan sepihak, melainkan langkah penyesuaian administratif yang wajar akibat dinamika kebijakan pusat, transfer dana, dan bantuan keuangan provinsi.

Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tentu sangat penting bagi tata kelola keuangan yang baik, namun pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang utuh menjadi kunci agar dinamika anggaran dapat dilihat secara objektif tanpa membangun kesimpulan yang keliru sebelum seluruh fakta diverifikasi.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi