PN Sei Rampah Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan, Polres Sergai Siap Limpahkan Berkas ke Kejaksaan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang tersangka kasus dugaan pencabulan anak berinisial CN (44).
Hakim tunggal Muhammad Arif Budiman menetapkan putusan tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (14/9).
Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan "Menolak seluruhnya permohonan Pemohon" serta "Membebankan biaya sidang terhadap Pemohon sejumlah nihil."
Putusan ini mengakhiri upaya hukum pemohon untuk menggugurkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai pada 13 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Sei Rampah, Masmur Kaban, membenarkan bahwa permohonan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Srh tersebut telah diputus sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Diputuskan hakim tunggal, Bapak Arif Budiman menolak secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara sidang terhadap pemohon sejumlah nihil," kata Masmur.
Sebelumnya, tim penasihat hukum pemohon sempat mendalilkan adanya dugaan keterlibatan oknum pers berinisial T yang disebut ikut mengarahkan penyidik dalam proses penetapan tersangka.
Namun, pengadilan menilai tudingan tersebut sebatas dalil permohonan semata dan tidak terbukti sebagai fakta hukum dalam proses persidangan.
Menanggapi hasil persidangan tersebut, Kepolisian Resor Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan penanganan perkara pokok.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menyatakan bahwa penyidik akan langsung melanjutkan tahap penyidikan ke proses penuntutan.
"Setelah adanya putusan praperadilan, untuk perkara pokok sebagaimana laporan pelapor, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku," ujar AKP Bringin Jaya.
Ditolaknya permohonan praperadilan ini menegaskan keabsahan langkah hukum yang diambil oleh Polres Sergai.
Meski demikian, proses penyidikan perkara pokok akan terus berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap di pengadilan.
(BAH/RZD)