Resahkan Warga Sei Bamban, Pengedar Ganja asal Deli Serdang Digulung Polres Sergai (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menciduk seorang tersangka pada Senin (29/6).
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menerangkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Berbekal informasi akurat dari warga, tim opsnal di lapangan langsung bergerak cepat melakukan pemantauan di lokasi. Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (41), warga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari pelaku. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti:
- 1 bungkus plastik putih besar berisi ganja kering.
- 13 bungkus plastik klip kecil berisi daun ganja siap edar (ditemukan di dalam bungkusan besar).
- Total berat bruto: 28,47 gram.
"Berdasarkan interogasi awal di lapangan, tersangka AI mengakui bahwa barang bukti ganja kering tersebut adalah miliknya. Ia juga sengaja memaketkan ganja tersebut ke dalam klip-klip kecil untuk siap dijual kembali kepada para pembeli," tambah Kasi Humas.
Pihak kepolisian sangat mengapresiasi keberanian dan peran aktif masyarakat yang mau melaporkan praktik haram ini demi menjaga keamanan lingkungan mereka. Polres Sergai juga menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AI beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Bringin Jaya.
(BAH/RZD)