Dramatis! Pengedar Sabu di Sergai Dicokok Usai Ngumpet di Rumah Warga, 7 Gram Barang Bukti Disita

Dramatis! Pengedar Sabu di Sergai Dicokok Usai Ngumpet di Rumah Warga, 7 Gram Barang Bukti Disita
Dramatis! Pengedar Sabu di Sergai Dicokok Usai Ngumpet di Rumah Warga, 7 Gram Barang Bukti Disita (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Aksi kejar-kejaran menegangkan mewarnai penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AAI (52) oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di rumah warga sebelum akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (21/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus yang terjadi di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan permukiman mereka.

Merespons laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Saat menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi, petugas mendapati tiga orang di dalam ruangan.

Ketiganya sempat panik dan berupaya melarikan diri dari sergapan polisi. Dua orang rekan pelaku, masing-masing seorang wanita berinisial SM (38) dan pria berinisial FS (36), berhasil diamankan lebih dulu di sekitar lokasi awal. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Sementara itu, pelaku utama berinisial AAI sempat meloloskan diri dan lari ke pemukiman sekitar untuk mencari tempat persembunyian. Tidak ingin kehilangan jejak, petugas bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat guna melakukan pengepungan dan penggeledahan.

"Berkat kesiapsiagaan petugas serta koordinasi cepat dengan perangkat desa, terduga pelaku utama AAI berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di salah satu rumah warga tanpa perlawanan," ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Minggu (26/7).

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah pelaku yang disaksikan langsung oleh perangkat desa, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti kejahatan di atas meja dapur, berupa:

  • 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu seberat 5,87 gram.
  • 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 1,21 gram.
  • Uang tunai senilai Rp 225.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bruto 7,08 gram.

Saat ini, tersangka AAI bersama dua orang rekannya serta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka utama AAI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi