Pemusnahan Sabu 1,2 Kg di Polresta Deliserdang: Dihancurkan di Air Mendidih hingga Disaksikan 3 Tersangka (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang — Polresta Deliserdang mengambil langkah tegas dalam perang melawan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.266,04 gram (1,2 kg) di halaman Mapolresta Deliserdang, Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang tidak biasa, yakni dimasukkan ke dalam air mendidih lalu dibakar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polresta Deliserdang, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH.
Acara turut dihadiri oleh Wakil Ketua PN Lubukpakam Ruslan Hendra Irawan, perwakilan Kejari Deliserdang, BNNK Deliserdang, Avsec Bandara Kualanamu, Dinas Kesehatan Deliserdang, serta disaksikan langsung oleh tiga orang tersangka.
Sebelum dimusnahkan secara massal, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan uji sampel guna memastikan keaslian kandungan metamfetamin pada barang haram tersebut.
Hasil Pengungkapan Mei–Juni 2026
Dalam keterangannya, AKBP Juliani mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba periode Mei hingga Juni 2026 dari total 48 kasus, di mana dua di antaranya merupakan kasus yang sangat menonjol.
"Polresta Deliserdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku yang masih nekat melakukan penyalahgunaan narkotika," tegas AKBP Juliani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Dua Kasus Menonjol yang Dibongkar
Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi memaparkan dua kasus tangkapan besar yang berhasil digagalkan aparat penegak hukum:
- Penyelundupan Lewat Sepatu di Bandara Kualanamu (Jumat, 8/5/2026):
- Berkat kerja sama apik dengan Avsec Bandara Kualanamu, petugas mengamankan dua calon penumpang bernama Hendra Martayadi dan Ahmad Dimyati Alhafizi.
- Dari dalam sepatu kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 817,24 gram.
- Jaringan Pengedar di Percut Seituan (Selasa, 16/6/2026):
- Melalui penyelidikan intensif, tim Satres Narkoba meringkus seorang tersangka berinisial Lono Sarial alias Gaweng (43) di Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
- Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 495,76 gram.
Selain kasus-kasus besar di atas, sisa barang bukti lainnya berasal dari 46 kasus yang ditangani menggunakan pendekatan Restorative Justice dengan total barang bukti sabu seberat 13,20 gram.
(KAH/RZD)