Analisadaily.com, Jakarta — Persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/9) menghadirkan agenda penting berupa klarifikasi langsung dari Ahmad Dedi.
Dalam persidangan tersebut, Dedi secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo.
Ketika dicecar mengenai dugaan permintaan dana tersebut, Dedi memberikan jawaban lugas di hadapan majelis hakim.
“Tidak pernah, Pak,” ujar Dedi dengan tegas.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa dirinya bahkan pernah meminta agar persoalan tersebut dikonfrontasikan sejak tahap pemeriksaan awal.
Ia menegaskan bahwa hubungan profesional maupun personal antara dirinya dan Bayu tidak pernah ada, mengingat posisinya yang bukan merupakan atasan maupun pejabat struktural berwenang pada saat komunikasi itu dipersoalkan.
“Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” kata Dedi.
Di hadapan persidangan, ia juga menjelaskan bahwa status kepegawaiannya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan pegawai fungsional, sehingga dirinya tidak memiliki staf ataupun otoritas operasional sebagaimana layaknya pejabat struktural.
Selain membantah isu dana operasional, persidangan tersebut juga menyoroti keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dedi, yakni TS Hamonangan Daulay, terkait kemunculan sebutan atau julukan “Dedi Congor” atau “Decong” yang dikaitkan dengan kliennya.
Tim penasihat hukum meluruskan bahwa julukan tersebut sangat disesalkan oleh kliennya karena tidak pernah menjadi nama panggilan yang digunakan oleh keluarga maupun rekan-rekan terdekat dalam kehidupan sehari-hari.
Kekecewaan tersebut turut disuarakan langsung oleh Dedi di dalam ruang sidang.
“Saya sangat kecewa, Pak. Karena keluarga saya tidak pernah memanggil saya Dedi Congor. Teman-teman saya juga tidak pernah memanggil saya Dedi Congor,” ungkapnya.
Asal-usul julukan tersebut sempat mencuat ketika jaksa memperlihatkan bukti bahwa nomor telepon milik Ahmad Dedi tersimpan dengan nama “Decong” di dalam daftar kontak pihak lain.
Kendati membenarkan bahwa nomor tersebut memang miliknya, Dedi menegaskan bahwa orang yang menyimpan nama tersebut tidak pernah memanggilnya dengan sebutan itu secara langsung.
Melalui keterangan tersebut, pihak Ahmad Dedi berharap proses peradilan dapat dipandang secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan, alih-alih mereduksi identitas personal seseorang melalui julukan yang tidak pernah diakui oleh orang-orang terdekatnya.
Proses hukum atas perkara ini sendiri masih terus bergulir dan memerlukan pengujian menyeluruh atas seluruh alat bukti di pengadilan.











