Pengedar Sabu Ditangkap, 2 Pengguna Turut Diringkus di Tanjung Mulia Hilir

Pengedar Sabu Ditangkap, 2 Pengguna Turut Diringkus di Tanjung Mulia Hilir
Pengedar Sabu Ditangkap, 2 Pengguna Turut Diringkus di Tanjung Mulia Hilir (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar serta dua orang pengguna narkotika dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekira pukul 23.55 WIB di Jalan Alfakah 5, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan DR (24), warga Jalan Alfakah 5, yang diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, turut diamankan WT (26) dan R (41) yang diduga sebagai pengguna. Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua pengguna menunjukkan positif methamphetamine.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok Magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp20.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., padaRabu (26/8) menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Alfakah 5 yang telah meresahkan warga.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah informasi dipastikan, petugas kemudian bergerak ke TKP dan melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar sedang berada di dalam gang samping dan diduga menunggu pembeli,” ujar AKP A.R. Riza.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap DR. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kantong belakang sebelah kiri pakaian tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan telah menjual sabu tersebut selama kurang lebih satu minggu dengan keuntungan sekitar Rp5.000 untuk setiap paket,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang pengguna WT dan R di Jalan Alfaka 6.

“Dua orang yang turut diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif mengandung methamphetamine. Saat ini ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP A.R. Riza.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi